Ketua SC Mukab Kadin Garut Asep Lukman Sebut Istilah Mukab Bukan Kewenangan Panitia

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Menanggapi pertanyaan yang dilontarkan Ahmad Bajuri kepada Panitia Pelaksana Mukab Kadin Garut Ke VII di media masa Ketua SC Mukab Kadin Garut Asep Lukman berikan tanggapan dan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan Ketua Kwarcab Garut itu.

“Kalau soal Mukablub hal itu kewenangan dewan pengurus Kadin Kabupaten Garut bukan kewenangan SC yang memutuskan,” ujar orang yang akrab disapa Asluk, saat di Hubungi tim kabarnusantara.id .

Bacaan Lainnya

Bahkan Lukman menyebut bahwa Mukab atau Mukab Luar Biasa tidak menjadi ranah dan kewenangan dia sebagai ketua SC.

“Soal KTA B itu kan ada tim verifikasi dari SC namnya pak Agus Indra, saya sudah serahkan, SC itu keputusan bersama bukan keputusan Ketua,” singkat Lukman.

Reporter : Evan SR
Editor : AMK

Pos terkait