Korwil ISMAHI Maluku Utara Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Penganiayaan Aktivis HMI

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Syahrul Wadjo dilaporkan hilang pasca gelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Maluku di Jalan Pattimura Nomor 1 Kota Ambon. Korban dibawa oleh sekelompok orang menggunakan mobil di malam hari, Rabu (02/09/20). sontak, kejadian tersebut menggegerkan sosial media di tanah air.

Sehari kemudian tepatnya hari Kamis (03/09/20), Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Ambon itu kembali ke Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura Ambon di Poka sekitar pukul 08.00 WIT dalam keadaan babak belur.

Bacaan Lainnya

Penganiayaan tersebut membuat para Kader HMI marah dan mengutuk keras kejadian tersebut. Para Kader HMI juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas aksi penganiayaan terhadap aktivis HMI ini.

Salah satu kecaman juga datang dari Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Maluku Utara, Muhajir Abu Bakar. menurut analisanya, kejadian penganiayaan tersebut ada hubungannya dengan birokrasi yang melibatkan segelintir orang.

“Kami ismahi Maluku Utara mengecam Polda Maluku untuk mengusut tuntas terkait kasus penculikan ini, ini adalah merupakan tindakan yang secara tidak langsung mengancam para aktivis di Indonesia. Tindakan ini menurut analisa kami berkaitan dengan birokrasi yang melibatkan orang lain atau siapapun itu untuk melakukan hal ini,” ucap Muhajir kepada kabarnusantara.id lewat pesan singkat.

Menurutnya, kasus penganiayaan ini merupakan warisan produk Orde Baru yang mesti dihilangkan.

“Freedom of speech adalah merupakan hak bagi setiap warga negara yang di lindungi oleh undang-undang pasal 28 UUD RI 1945. ini adalah tindakan prodak orde baru yang masih di warisi dan harusnya di basmi secara bersama oleh kita semua” ujar Muhajir.

Muhajir juga meminta kepada pemerintahan Provinsi Maluku untuk menyelidiki dan menangani kasus ini dengan serius berdasar kepada pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menuturkan jika undang-undang tidak dilaksanakan dengan baik, maka kerusakan akan terjadi di republik ini.

“Pada kesempatan yang baik ini pula saya ingin sampaikan kepada pemerintah provinsi Maluku untuk menyelidiki oknum yang melakukan hal penculikan ini. Ini adalah pidana murni dan harus di tangani serius, sebagai mahasiswa hukum kami menginginkan proses pelaksanaan penindakan hukum yang serius dan tidak main-main berdasarkan pasal 351 KUHP, ini adalah perintah undang-undang yang tidak bisa di tawar-menawar jaminan perlindungan oleh undang-undang ini harus jadi pegangan bagi kita semua sebagai basis argumentasi untuk berpendapat, jika hal yang di atur oleh undang-undang juga tidak di implementasikan dalam bernegara maka kerusakan yang berkepanjangan akan terjadi di republik ini,” tegasnya.

Muhajir juga menyebutkan, jika ISMAHI sudah menyurati beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi Syahrul Wadjo.

“Olehkarna itu kami meminta pihak yang berwajib untuk menindak ini secara serius dan kami sudah menyurat ke beberapa LBH (lembaga bantuan hukum) untuk mendampingi teman kami Syahrul Wadjo” pungkasnya.

Pos terkait