Klien Lepas Dari Jeratan Hukum LBH Hamka Ucapkan Terimakasih

  • Whatsapp

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Tim Penasehat Hukum pada kasus dugaan tindak pidana pemilu penghilangan suara atau surat suara menjadi tidak bernilai oleh Mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taprogong Kaler di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam Pileg 2019 sudah menemui titik terang, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Garut melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Hakim yang mengadili perkara itu telah menjatuhkan vonis dilepaskan dari segala tuntutan hukum terhadap Tomi Mulyana (30) sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Tomi Mulyana (30) sempat di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Dituntut pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp. 3 Juta subsidair 2 bulan kurungan, namun Anggota PPK tersebut lepas dari jeratan pidana di sidang tingkat pertama Pengadilan Negeri Garut sehingga JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui laman resminya putusan.mahkamahagung.go.id bahwa PengadilanTinggi (PT) Bandung telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Garut yang menyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Sandi Prisma Putra S.H., M.H., C.LA., C.P.L saat melaku wawancara (Dok : Istimewa)

“Pada intinya klien kami dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging), dengan demikian sesuai Hukum Acara Pidana Khusus yang mengatur penanganan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017 j.o Pasal 3 ayat (8) Perma No. 1 Tahun 2018, putusan pengadilan tinggi tersebut bersifat final and binding (mengakhiri dan Mengikat) sehingga tidak terdapat upaya hukum lain lagi yang dapat ditempuh oleh JPU oleh karena itu Putusan Tersebut telah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap),” ujar Koordinator Tim Penasehat Hukum LBH Hamka Sandi Prisma Putra S.H., M.H., C.LA., C.P.L dikantornya Jl. Proklamasi Aster II Garut .

Selain itu Sandi juga mengungkapakan rasa syukur dan mengapresiasi putusan pengadilan Tinggi Bandung yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut.

“Bersyukur kepada Allah Swt dan mengapresiasi putusan pengadilan tinggi bandung tersebut yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Garut. sebelumnya, kami berterimakasih kepada majelis hakim baik di PT Bandung maupun PN Garut yang telah memutus perkara dengan memenuhi rasa keadilan bagi diri klien kami, kami juga berterimakasih kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut yang telah bekerja secara profesional dan kemudian juga kepada rekan-rekan klien kami di KPU Kabupaten Garut dan pihak-pihak yang selama persidangan memberikan support kepada klien kami,” jelasnya.

Penasehat Hukum juga berharap TIM Sentra Gakumdu kedepannya untuk lebih selektif dalam menerima pengaduan dan dapat memilah mana  yang masuk tindak pidana pemilu mana yang bukan.

Firman Syaeful Rohman, S.H., C.PL. salah satu anggota Tim Penasehat Hukum  juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan “Salinan resminya masih kami tunggu, saat ini kami belum menerima salinan resmi hanya baru mendapat informasi dari laman resminya saja,” ucapnya.

Berikut Nama – nama Tim Penasehat Hukum Tomi Mulyana (Terdakwa) dari Lembaga Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia dan Ketenagakerjaan (Hamka) Garut.

Sandi Prisma Putra S.H., M.H., C.LA., C.P.L
Firman Syaeful Rohman, S.H., C.PL.
Fajar Shiddieq, S.H., C.P.L.
Asep Nugraha Yusup, S.H.
Juda Slamet Oktora, S.H.

Reporter : Evan SR

Pos terkait