Konsekuensi Tindakan Pembelaan Diri dalam Hukum Pidana

  • Whatsapp
Sandi Prisma Putra Advokat & Dosen STH Garut

GARUT | KABARNUSANTARA.ID – Pembelaan diri dilakukan orang karena merasa keselamatannya terancam. Seperti halnya tindakan lain, membela diri juga punya konsekuensi di mata hukum. Tindakan membela diri secara hukum harus dibedakan dengan tindakan main hakim sendiri.

Di dalam teori hukum pidana dikenal yang namanya membela diri dan itu dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai salah satu alasan pembenar (Rechtvaardigingsgronden).

Bacaan Lainnya

Tindakan membela diri atau self defense atau dalam bahasa belanda disebut nodweer tertuang dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Di dalamnya juga tertera alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan tindakan melawan hukum. Bahkan jika tindakan yang dilakukan hingga melampaui batas.

Syarat-syarat pembelaan darurat menurut R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 65-66), yaitu:

1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.

2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.

3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga

Soesilo memberi contoh “pembelaan darurat” (Pasal 49 ayat (1) KUHP) yaitu seorang pencuri mengambil barang orang lain, kemudian si pencuri menyerang orang yang punya barang itu dengan pisau belati. Di sini orang itu boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barangnya yang dicuri itu, sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak. Selanjutnya, serangan itu harus sekonyong-konyong atau mengancam ketika itu juga. Tapi, jika si pencuri dan barangnya itu telah tertangkap, maka orang tidak boleh membela dengan memukuli pencuri itu, karena pada waktu itu sudah tidak ada serangan sama sekali dari pihak pencuri, baik terhadap barang maupun orangnya.

Kemudian, Soesilo juga memberikan contoh “pembelaan darurat yang melampaui batas” atau noodweer-exces (Pasal 49 ayat (2) KUHP) sebagai berikut:

Misalnya seorang petugas polisi yang melihat istrinya diperkosa oleh orang, lalu mencabut pistolnya yang dibawa dan ditembakkan beberapa kali pada orang itu, boleh dikatakan ia melampaui batas-batas pembelaan darurat, karena biasanya dengan tidak perlu menembak beberapa kali, orang itu telah menghentikan perbuatannya dan melarikan diri. Apabila dapat dinyatakan pada hakim, bahwa bolehnya melampaui batas-batas itu disebabkan karena marah yang amat sangat, maka agen polisi itu tidak dapat dihukum atas perbuatannya tersebut.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa KUHP mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan seseorang untuk mempertahankan diri atau barangnya dari serangan yang melawan hak. Pembelaan darurat dalam rangka mempertahankan diri tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri. Jika si orang yang melakukan pembelaan diri tersebut dapat membuktikan di sidang pengadilan nantinya bahwa perbuatannya itu dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, maka dia tidak dapat dihukum. Untuk itu, hakim dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 87) mengatakan bahwa pada akhirnya, setiap kejadian apakah itu merupakan lingkup pembelaan diri, perlu ditinjau satu persatu dengan memperhatikan semua hal di sekitar peristiwa-peristiwa itu. Rasa keadilanlah yang harus menentukan sampai dimanakah ada keperluan membela diri (noodweer) yang menghalalkan perbuatan-perbuatan yang bersangkutan.

Penulis : Sandi Prisma Putra (Advokat dan Dosen STH Garut).

Pos terkait