Korupsi Dana Desa Kades Tasikmalaya Diciduk Polisi

  • Whatsapp

TASIKMALAYA, KABARNUSANTARA.ID – Polres Tasikmalaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum kepala desa. Kades Cipakat inisial AG, diindikasikan menyalahgunakan wewenang dan jabatan tahun 2017 lalu.

Modus operandi pelaku mengalihkan dana desa dari yang seharusnya untuk kegiatan pengandaan alat polindes bale warga, dialihkan untuk pembayaran pajak bumi bangunan 2017 Desa Cipakat.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil audit kerugian negara Rp. 129.469.041 yang didapatkan dari apip audit kerugian negara. Kepala desa ini menyalahi aturan dengan mengalihkan dana desa untuk pajak bumi bangunan” ucap AKBP Dony Eka Putra Sik, Kapolres Tasikmalaya saat jumpa pers dimako Polres Tasikmalaya, Rabu (30/10/19).

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini, meski rencanya tindak pidana korupsi sang kades akan di limpah kekejaksaan atau P 21, kamis besok, (29/10/19).

Kapolres Tasikmalaya saat melakukan konferensi Pers di kantor Polres Tasikmalaya (Dok : Ucue)

“Masih kita kembangkan kalau memang ada perkembangan tersangka lain akan kita kejar dan ungkap, kades ini terjerat Pasal 3 UU RI 1999 nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal itu pidana satu tahun paling lama 20 tahun” ucap AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Pelaku Abdul Gani (AG) mengaku ketika masuk kepala desa periode ketiga 18 desember 2017 lalu, ternyata periode itu terdapat tunggakan pajak Rp. 108 juta rupiah. Pembayaran ini dilakukan atas desakan kepala dusun dan kolektor untuk menutupi pinjam dulu dari dana desa.

“Kemudian dari pihak kantor pajak saya ingin cepat lunas, belum terkumpul dari masyarakat, saya cuti lima enam bulan, terpilih kembali, dari para punduh dan sekdes pinjam dulu, ada dari pajak dari bawah dimohon diatas ditekan, jadi saya akhirnya bayarkan uang itu buat pajak” pungkasnya.

Reporter : Ucue
Editor : AMK

Pos terkait