KPK Sampaikan Eks Gubernur Aceh ke Luar Lapas Sukamiskin Seizin Kemenkum HAM

  • Whatsapp
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

ACEH, KABARNUSNATARA.ID – Keluarnya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskindikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatakan atas izin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Informasi yang kami terima dari pihak Kemenkum HAM, yang bersangkutan izin luar biasa menjenguk orangtua dengan pengawalan Kepolisian dan petugas lapas. Juga sudah seizin Kepala Divisi Pemasyarakatan Jabar,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (26/12/20).

Bacaan Lainnya

Hadirnya Irwandi Yusuf di luar Lapas diketahui berdasarkan unggahan model Steffy Burase, ia dan Irwandi sempat berfoto bersama menggunakan pakaian yang serupa dengan kemeja putih dengan berbalut jas hitam dan dasi.

Selain itu, pada unggahan yang terjadi dua hari yang lalu itu, berisi Steffy memposting foto dirinya bersam Irwandi di atas sebuah makam, Irwandi keluar Lapas pada 19 Desember 2020 menuju kampung halamannya di Aceh, ia sudah kembali ke Lapas Sukamiskin pada 22 Desember 2020.

Berkenaan dengan keluarnya Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin, Ali menyatakan hal tersebut sudah menjadi kewenangan dan tanggungjawab Ditjen Pas Kemenkumham.

“Tugas KPK dalam penanganan perkara yang bersangkutan sudah selesai dengan telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap yang bersamgkutan. Selanjutnya tentu menjadi tugas dan kewenangan Lapas dalam hal pembinaan terhadap para napi korupsi tersebut,” papar Ali.

Irwandi saat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2010. Oleh Jaksa KPK yang mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap, irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

“Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017-2018) di Lapas Sukamiskin Bandung,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/2/20).

Dari paparannya itu MA Nomor: 444K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020 pada pokoknya adalah, pertama, menolak permohonan kasasi dari penuntut umum KPK maupun terdakwa Irwandi Yusuf.

Kedua, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 mengenai pidana yang dijatuhkan, menjadi:

a. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

b. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

c. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Pos terkait