KPU Pangandaran Optimistis Menang di MK

  • Whatsapp
Daftar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. Nomor urut satu, Jeje Wiradinata-Ujang Endin. Sedangkan nomor urut dua, Adang Hadari-Supratman.(KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA)

PANGANDARAN, KABARNUSANTARA.ID – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menyatakan optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman dalam sidang sidang perkara perselisihan hasil Pemilu 2020.

Hal itu diutarakan Ketua KPU Pangandaran Muhtadin usai pihaknya menyampaikan eksepsi di sidang kedua MK, Selasa (2/2).”Tentu kami berharap majelis menolak semua gugatan pemohon,” kata Muhtadin, Rabu (3/2/2021) yang dilansir dari detik.com.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan bahwa dalam gugatannya pemohon atau pihak paslon nonor urut 2 tidak mempermasalahkan hasil penghitungan suara Pilbup Pangandaran 2020. Hal menjadi materi gugatan adalah dugaan-dugaan pelanggaran administratif, yang sudah diselesaikan oleh Bawaslu.

“Jadi kami menilai gugatan yang dilayangkan termohon tidak berkaitan dengan kewenangan MK. Dalam eksepsi pun kami tegaskan karena gugatannya berisi dugaan pelanggaran administratif, maka MK tak memiliki kewenangan untuk mengadili,” ucap Muhtadin.

Lebih lanjut Muhtadin memaparkan tiga materi gugatan yang diangkat dalam gugatan adalah masalah di wilayah Kecamatan Mangunjaya, dimana Bawaslu Pangandaran sempat merekomendasikan pemungutan suara ulang karena kotak suara ditemukan dalam keadaan tidak terkunci.

Tapi KPU kemudian memberikan penjelasan, salah satunya dengan menyatakan tidak ada selisih suara.”Masalah itu sudah clear, setelah kami memberikan penjelasan kepada Bawaslu,” ujar Muhtadin.

Materi kedua menyangkut kejadian KPPS TPS 1 Desa Pananjung Pangandaran yang berangkat sendiri untuk memungut suara di RSUD Pangandaran. Karena saksi dan pengawas TPS takut tertular penyakit jika masuk ke RSUD.

“Masalah itu juga sudah clear, terbukti tak ada pelanggaran,” kata Muhtadin.
Kemudian materi gugatan ketiga, menurut Muhtadin adalah kelebihan surat suara, yang juga menurutnya sudah sesuai dengan aturan. Ia juga menambahkan hal lain yang disampaikan dalam eksepsinya adalah mengenai gugatan pemohon yang dianggapnya tak memenuhi syarat formil.

“Salah satu syarat formil gugatan menurut aturan adalah selisih hasil maksimal 1,5 persen. Sementara hasil Pilkada Pangandaran memiliki selisih 3,7 persen,” tutur Muhtadin.

Pos terkait