Kronologi Motor Boncengan 3 Masuk Tol Bekasi Timur, Putar Balik di KM 21

  • Whatsapp
Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID. – Tiga orang perempuan berboncengan tiga orang nyelonong masuk Tol Bekasi Timur dengan alasan mengaku dikejar-kejar mobil. Pemotor tersebut sempat putar balik di KM 21.

Kepada polisi, pemotor mengaku masuk ke tol karena dikejar-kejar oleh mobil di jalan arteri. Namun polisi tidak bisa memastikan apa yang membuat pemotor tersebut dikejar oleh mobil.

Bacaan Lainnya

“Jadi mereka masuk tol dari Bekasi Timur arah Cikampek. Itu kan nggak ada gerbang di situ, jadi mereka masuk situ dan mereka putar balik di KM 21 mengarah ke Jakarta,” kata Kepala Induk Turangga 05 Kompol Faisal saat dihubungi detikcom, Senin (31/8/20).

“Itu belum jelas betul karena itu penyampaian oleh mereka. Tidak ada saksi juga di arteri,” katanya.

Peristiwa masuknya motor ke dalam tol itu terjadi mulai dari Gerbang Tol Bekasi Timur, sekitar KM 08, pada Minggu (30/8/20) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas Jasa Marga sempat mencoba mengejar motor untuk memberhentikan. Namun pemotor tidak mengindahkan.

Saat berada di lajur 4, motor tersebut hendak ke kiri dan menyenggol mobil yang tengah melintas di lokasi. Beruntung tidak ada korban tewas akibat kejadian itu. Faisal menyebut, pemotor dan 2 penumpangnya mengalami luka-luka akibat kejadian itu.

Kemudian polisi menilang pemotor tersebut. Pemotor dijerat pasal berlapis atas pelanggaran tersebut.

“Ditilang ya. STNK pengemudi kita ambil, kita tilang. Ditilang Pasal 281 juncto 77, Pasal 287 juncto 106, Pasal 291 juncto 106,” ucap Kepala Induk Turangga 05 Kompol Faisal saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/20).

-Pasal 281 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.

-Pasal 287 berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

-Pasal 291 berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pos terkait