Laporkan Kasus Doxing Terhadap Jurnalis ke Polisi

  • Whatsapp

JAKARTA,KABARNUSANTARA.ID – Tindakan melaporkan ke polisi kasus kejahatan digital doxing atau membeberkan informasi pribadi ke dunia maya dengan maksud buruk, yang menimpa jurnalisnya.

Pelaporan telah disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin 21 September 2020 oleh pihak  didampingi LBH Pers.

Bacaan Lainnya

Serangan doxing atau pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang dengan tujuan negatif dilancarkan terkait karya jurnalistik korban. Artikel cek fakta tersebut dipublikasikan pada 10 September 2020.

Sehari kemudian, pelaku melancarkan serangan dengan mempublikasikan data-data pribadi korban di sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram dan Telegram. Foto pribadi yang diambil tanpa izin, diubah menjadi animasi, untuk mendiskreditkan korban.

Pada 13 September 2020, pelaku juga mengambil tanpa izin karya jurnalistik dan mengubahnya, untuk melancarkan serangan pada korban dan pada institusi media serta para jurnalis secara keseluruhan.

Salah satuya kasus Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan, pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan setelah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada 15 September 2020.

Pada pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia. Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita.

 

Pelaporan ke polisi dilakukan dengan menyertakan sejumlah bukti. “Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com,” ucap Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin di Polda Metro Jaya, Senin 21 September 2020.

“Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan – tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis,” pungksnya.

Ade menambahkan, LBH Pers berharap jurnalis lain yang mendapat serangan serupa, baik doxing maupun perubahan dokumen elektronik untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak aparat penegak hukum. “Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers,”.

Pos terkait