LBH Ansor Kritisi Pemkab Tasik Yang Dinilai Tak Patuh PP Standar Pelayanan Minimal

  • Whatsapp

TASIKMALAYA|KABARNUSANTARA.ID – Kabupaten Tasikmalaya disinyalir tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya kerap kali mengenyampingkan SPM itu, padahal efeknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Dalam PP itu diatur tentang SPM bagi masyarakat kurang mampu dan masyarakat luas.

“Hasil telaah kita bahwa berdasarkan penelitian dan realita dilapangan bahwa SPM tidak maksimal, PP itu tidak diterpkan baik dari segi anggaran, keterbukaan serta keadilan persaman hak kemanusian dalam standar pelayanan minimum bisa kita rasakan bersama menjadi realita yang sangat jelas, ” papar penggiat hukum dari LBH Ansor, Imam Tantowi Jauhari, Selasa (6/8/19).

Bacaan Lainnya

Imam mencontohkan, beberapa permasalahan muncul dilapangan disaat PP tersebut tidak diterapkan, yakni kelompok disabiltas yang hingga kini khususnya di daerah Kabupaten Tasikmalaya terkait hak dasarnya tidak terpunuhi dan pelayanan bagi anak disabilitas di rumah sakit umum tidak maksimal.

Selain itu, contoh lainnya yakni pelayanan pendidikan bagi anak disabilitas di setiap sekolah yang menjadi hak dasar pendidikan inklusi dan tidak adanya porsi anggaran bagai kaum disabiltas untuk kebutuhan sosialnya dari pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

“Contoh lain, Pengelolaan limbah atau sampah yang akan berdampak pada lingkungan hidup, sanitasi serta berdampak pada kesehatan lingkungan ” papar Imam.

Dengan tidak seriusnya pemerintah menjalankan SPM itu, tentunya mengancam pemerintah daerah terkena sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Pemeritah No. 48 Tahun 2016 Tentang Tata cara Penanganan Sanksi Administrasi.

“Dengan kata lain Kabupaten Tasikmalaya akan mendapatkan sanksi administrasi ringan, sedang dan berat yang berefek kepada deinsentif pada APBD Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk pemberian nominal DAK, ” pungkas Imam.

Reporter : Ucue

Pos terkait