LBH HAMKA Sukarela Membantu Masyarakat Kurang Mampu Dan Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

GARUT,KABARNUSANTARA.ID. – LBH HAMKA lembaga yang dibangun oleh para sukarelawan Advokat, untuk mengabdikan diri membantu masyarakat kurang mampu dan ketenagakerjaan, lembaga ini sangat di terima oleh masyarakat karena memberikan kemudahan untuk masyaraakat dalam menangani kasus atau masalah ketenagakerjaaan yang terjadi. Hingga selesai tanpa harus mengelurkan biaya sedikitpun.

Firman S Rohman S.H CPL, Selaku Direktur LBH HAMKA memberikan paparan penjelasan mengenai lembaga yang ia pimpin.
LBH HAMKA itu singkatan dari ( Lembaga Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia dan Ketenagakerjaan ) yang berdirinya sejak tahun 2008 dan Kebetulan saya adalah Direktur yang ketiga, periode 2018 sampai 2022. LBH HAMKA berlokasi di Jalan Aster 2 Nomor 19 desa jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Ruanglingkup cakupan penanganan yang dilakukan lembaga ini cukup luas, ada tiga dalam hukum itu ada Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi negara atau perusahaan negara kita, HAMKA ini lebih spesialisasi masalah ketenagakerjaan karena HAMKA singkatan dari hak asasi manusia dan Ketenagakerjaan dan yang namanya LBH itu untuk masyarakat yang tidak mampu, jadi suatu pengabdian para Advokat untuk masyarakat yang tidak mampu, karena berdasarkan undang-undang Advokat itu wajib memberi bantuan hukum kepada masyarakat apa lagi yang tidak mampu tanpa harus mengelurkan biaya.

Bacaan Lainnya
Firman S Rohman S.H CPL. Direktur LBH HAMKA saat memberikan penjelasannya. (https://www.kabarnusantara.id.jpg)

Jadi Masyarakat yang bisa datang ke LBH Hamka seluruh Indonesia, karena ruang lingkup kerja Advokat itu mencakup seluruh Indonesia NKRI dan ini beda dengan Notariskan yang hanya mencakup pada wilayah batasan-batasan jadi semenjak munculnya undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. kerja Advokat mencakup seluruh Indonesia, termasuk penanganan perkara dilembaga bantuan hukum HAMKA yang mencakup seluruh Indonesia. Tetapi kami sangat memprioritaskan dalam menangani masyarakat yang kurang mampu, sedangakan kalau untuk kalangan atas kita pasti akan menyarankan untuk melanjutkan ke lembaga kantor hukum pribadi. “

Sandi Prisma Putra, S.H., Selaku Wakil Direktur juga menambahkan penjelasan mengenaiperkara apasaja yang ditangani saat ini oleh LBH HAMKA.
“ Banyaknya perkara yang kira-kira bisa dikalkulasikan setiap bulan mungkin setidaknya ada dua tiga perkara yang masuk untuk terhitung bulan sekarang aja kita ada 5 perkara yang masuk untuk Non Litigasi atau penyelesaian di luar jalur hukum dan Litigasi merupakan penyelesaian diluar jalur hukum, untuk Litigasinya kita sekarang yang sedang berjalan di pengadilan itu ada dua.

Sandi Prisma Putra, S.H., wakil Direktur LBH HAMKA saat memberikan tambahan penjelasaan.(https://www.kabarnusantara.id/)

Satu di Pengadilan Negeri dan satunya di Pengadilan Hubungan Industrial, beberapa perkaranya terkait perkara perdata seperti , Perdata Agama, Sengketa waris kemudian isbat nikah, untuk yang lainnya perdata biasa ada beberapa yang PFH dan terkait sengketa tanah keturunan untuk litigasi yang sekarang sedang berjalan. Terkait sengketa pemutusan hubungan kerja yang menjadi kewenangan pengadilan hubungan industrial. keduanya ada di pengadilan negeri itu terkait tentang utang piutang dan di pengadilan agama terkait Waka”. Paparannya kepadaKABARNUSANTARA.ID

Operasional kantor LBH HAMKA mulai buka dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore untuk pelayanan formalnya. tapi di luar itupun ketika ada masyarakat yang memang membutuhkan waktu untuk konsultasi dengan kita walaupun itu lewat demokrasi kantor itu masih bisa diterima. Tetapi kita lihat dulu kualifikasi permasalahannya terkait apa nih? Apakah pidana atau perdata atau administrasi negara, kalau pidana berartikan fungsi dari LBH itu melalui Advokatnya, yang mendampingikan kemudian bisa juga di luar pendampingan, itu juga sebisa mungkin sebelum masuk jalur hukum kita bisa menyelesaikan dengan cara non litigasi baik itu melalui mediasi atau negosiasi dan hal-hal lain. bisa jadi selain penanganan perkara ada juga program lain,  Salah satunya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak atas bantuan hukum yaitu tadi melalui program penyuluhan hukum.

Pos terkait