Lulus !! 5.178 Peserta Seleksi CPNS Kementerian Agama

  • Whatsapp
Seleksi CPNS. ©2018 liputan6.com

KABARNUSANTARA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 pada 30 Oktober 2020. Hasilnya, dari 12.621 pendaftar, ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kemenag.

“Setelah melalui serangkaian tahapan yang panjang, 5.178 orang diumumkan lulus seleksi CPNS Kementerian Agama formasi tahun 2019,” kata Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Nizar lewat keterangannya, Minggu (31/10) yang dilansir dari merdeka.com.

Bacaan Lainnya

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Kedua, memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrasi nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nizar mengungkapkan, kelulusan peserta dijamin oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Dia menginstruksikan agar tidak mempercayai pihak tertentu atau calo yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

“Kemenag memberi kesempatan kepada para peserta yang akan melakukan sanggahan atas pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui lama https://sscn.bkn.go.id/ mulai 1 sampai 3 November 2020,” tuturnya.

Sedangkan, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menyatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melaksanakan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Hal itu sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Peserta juga harus menyertakan surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

“Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS,” tandasnya.

Pos terkait