Majalengka Tutup 186 Tempat Wisata Diakibatkan Kasus Covid-19 Melonjak

  • Whatsapp
Instagram/rikza_zainul_umam

WISATA, KABARNUSANTARA.ID – 186 Tempat wisata di Kabupaten Majalengka per Selasa (4/8/20) secara resmi ditutup kembali. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka Lilis Yuliasih mengatakan penutupan itu dilakukan karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 di sana.

“Semua tempat wisata secara keseluruhan ditutup karena peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan di tempat kami. Ditakutkan muncul klaster wisata,” ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (5/8/20).

Bacaan Lainnya

Lilis menuturkan, penutupan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 556/1154-Disparbud tentang Penutupan Sementara Obyek Daya Tarik Wisata di Kabupaten Majalengka.

“Seluruh obyek wisata ditutup sampai Selasa (18/8/20). Nanti akan ada evaluasi setelah 14 hari ke depan. Saat keadaan sudah bisa dibuka kembali, baru dibuka,” imbuh dia.

Selama penutupan obyek wisata, Disbudpar beserta Dinas Perhubungan, TNI, kepolisian, dan beberapa pihak terkait lainnya akan melakukan pemantauan. Adapun, pemantauan yang dimaksud adalah mengecek seluruh obyek wisata di Kabupaten Majalengka, sekaligus makin menggencarkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

“Ketika nanti sudah bisa dibuka kembali, obyek wisata harus sudah benar-benar disiapkan. Kami tidak tinggal diam,” ucap Lilis.

Mengutip akun Instagram resmi Disparbud Kabupaten Majalengka, seluruh obyek wisata di sana ditutup lantaran lonjakan kasus Covid-19 terjadi secara signifikan sejak 21 Juli–2 Agustus 2020.

Dalam SE penutupan, terdapat beberapa imbauan bagi pengelola obyek wisata, yakni sebagai berikut: Menutup sementara operasinya selama 14 hari, yaitu sejak 4 Agustus 2020 sampai 18 Agustus 2020. Memasang papan pengumuman penutupan sementara obyek daya tarik wisata di pintu masuk dan menginformasikannya melalui media sosial masing-masing. Berkoordinasi dengan Camat, Kepala Desa, Kepolisian Sektor, dan Komando Rayon Militer setempat. SE juga mengimbau para camat dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi penutupan sementara obyek wisata kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Pos terkait