Maria Pauline Ditangkap, Ini Harapan BNI soal Uang Rp 1,7 Triliun

  • Whatsapp
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah). - Twitter Kemkumham

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Walaupun masih dalam masa pandemi dan baru memasuki era nwe normal  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. akhirnya angkat bicara terkait penangkapan Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai total Rp. 1,7 triliun pada 2003 silam.

Melly Meiliana Corporate Secretary BNI menyampaikan perseroan mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, pihak BNI sangat mengapresiasi atas keberhasilan aparat penegak hukum dan Instansi terkait lainnya dalam mengamankan MPL di Beograd-Serbia.

Bacaan Lainnya

Diketahui MPL merupakan salah satu tersangka utama kasus Unpaid L/C BNI Kebayoran Baru pada tahun 2002-2003 yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.

Adanya penangkapan dan ekstradisi MPL dari Beograd-Serbia ke Indonesia oleh Aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait ini, maka proses hukumnya dapat dilanjutkan.

Lebih lanjut, tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Negara Indonesia.

“Dengan adanya proses hukum terhadap MPL Bagi BNI, maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugian,”ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/20).

Melly menyebut jika pihak BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses hukum terhadap MPL, sehingga proses penegakan hukum bisa diselesaikan secara tuntas.

Reporter : Hari

Pos terkait