Mau Ambil Tilang ? Kejaksaan Negeri Garut Akan Gratiskan Pengambilan Tilang, Ini Prosedurnya

  • Whatsapp
Ket poto : Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dapot Dariarma, S.H Dok : MD Dumarna)

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Dalam meyambut Hari Ulang Tahun Adhiyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut gratiskan pengambilan barang bukti (BB) tilang yang sudah diputuskan di pengadilan.

Dapot Dariarma, S.H Kasi Pidana Umum Kejari Garut, Menjelaskan, BB tilang akan diberikan secara gratis kepada 60 orang warga. BB tilang yang bisa diambil, mulai dari SIM (surat izin mengemudi), STNK (surat tanda nomor kendaraan), hingga kendaraan.

Bacaan Lainnya

“BB Tilang yang bisa di ambil, Mulai dari SIM, STNK, Hingga Kendaraan, tinggal bawa surat tilangnya ke kita sesuai prosedur. Dendanya kita bayarin. Kalau barang bukti kendaraan yang menjadi BB tilangnya, diharuskan membawa bukti kepemilikan kendaraan tersebut,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Garut, Dapit Dariarma, S.H, Kepada Media, Selasa (21/7/2020).

Lanjut Dapot, BB tilang yang bisa diambil secara gratis, adalah yang sudah melewati proses di pengadilan dan ada di pihaknya.

“Kalau BB tilangnya masih di polisi sih engga. Yang sudah masuk ke kita saja, yang geratis” jelasnya.

Dapot menyebutkan, kegiatan pemberian BB tilang gratis ini dilakukan pihaknya sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat. Hingga saat ini memang cukup banyak BB tilang yang ada di Kejaksaan Negeri Garut dan belum diambil oleh masyarakat.

Belum diambilnya BB tilang, menurutnya bisa terjadi karena beberapa faktor, mulai karena tidak memiliki uang untuk membayar denda atau karena tidak memiliki surat kepemilikan kendaraan.

Dengan diberikannya BB tilang secara gratis, diharapkan hal tersebut bisa membantu warga yang memang kesulitan secara ekonomi namun tetap berusaha patuh dalam mentaati aturan.

“Kita juga tentunya akan memberikan arahan kepada warga agar nanti tidak lagi melakukan pelanggaran lagi di jalan. Kalau melanggar lagi, ya bisa jadi BB tilangnya kembali ke kita lagi,” pungkasnya

Reporter : MD Sumarna

Pos terkait