Mencuat Kabar Dikabulkannya Permohonan Berlebaran Dirumah Bagi Terdakwa Kasus Pengelapan Tanah Di Garut

  • Whatsapp

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Disaat Fredrich yunandi, pengacara tenar yang pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto tak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk berlebaran di rumah, di Garut jawa Barat terdengar kabar ada seorang Kepala Desa bernama Tatang Suhendar yang menjadi terdakwa kasus penggelapan tanah justru dikabulkan pihak Pengadilan Negeri untuk berlebaran di rumah.

Yang bersangkutan, Terdakwa Tatang memang masih menjalani proses sidang dalam perkara tindak pidana dugaan penggelapan tanah warga Padasuka Kecamatan Cibatu.

Bacaan Lainnya

Pihak Kejaksaan Negeri Garut mengaku hal itu baru mengetahui dari awak media, ” saya harus konfirmasi dulu pengadilan, tapi masalahnya seluruh kewenangan penahanan semenjak Terdakwa disidangkan di pengadilan menjadi kewenangan pihak Pengadilan, bukan lagi kewenangan pihak Kejaksaan,” kata Azhar, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Garut.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Garut mengaku belum mengetahui secara percis kabar ini benar atau hoax,” untuk mengecek informasi ini saya harus melihat data di kantor, sementara mulai sore hari ini kantor sudah tutup. Tapi yang pasti kewenangan ini ada di ketua majelis hakim yang menangani perkara terdakwa. Terdakwa dikabulkan berlebaran di rumah atau istilah penangguhan dikabulkan tidaknya, kewenanganya ada di majelis hakim yang menangani perkaranya,” tutup Endratno Rajamai, Jumat (08/06/18) selaku Humas Pengadilan Negeri Garut.

(Evan/red)

Pos terkait