Merasa di PHK Sepihak Oleh PT. Danbi International, Serikat Pekerja Tuntut Keadilan

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Dalam perkara pemecatan secara sepihak 49 kariawan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang bekerja di PT. Danbi International belum menemukan titik temu.

Evan Saepul Rohman S.H Bidang Ligitasi Federasi Serikat Pekerja Garut (FSPG) mengakan bahwa pemberhentian 49 orang kariawan tetap di PT. Danbi International tidak sesuai prosedur, pasalnya menurut ia alasan perusahaan memberhentikan kariawan ini, karena kurangnya order kepada perusahaan, namun hal tersebut harus disertai bukti laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

“Syaratnya perusahaan ini harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. dan berdasar putusan pengadilan, bahkan menurut pekerja yang di PHK ini, di tahun 2018 Perusahaan masih merekrut pekerja baru. Disini terlihat adanya ke tidak konsistenan PT. Danbi ini, katanya lagi ada pemberhentian masal untuk efisiensi, tapi ko masih rekrut baru, kan aneh,” ujar Mantan Korwil Bem Nas Jabar itu.

Bahkan Bendahara Umum ISMAHI itu merasa heran, karena posisi ke 49 orang kariawan tetap yang di PHK ini semuanya adalah pengurus Federasi Serikat Pekerja Garut (FSPG). Jika kami lihat lebih dalam diduga terjadi upaya Union Busting dan itu pidana yang akan berakibat fatal bagi perusahaan.

“Serikat kami ini baru berdiri di tahun 2019 di PT. Danbi tiba-tiba ada PHK, tapi ko bisa kebetulan isinya semua pengurus FSPG dari Ketua sampai Anggota, jika kita lihat UU No 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, setiap tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai union busting adalah merupakan tindak pidana yang dapat dihukum,” jelas Mantan Ketua Senat STHG dengan tegas.

Ia juga menambahkan bahwa Pasal 43 dalam UU 21 tahun 2000 menyatakan. “Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 500.000.000,-. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak kejahatan,” pungkasnya.

Sementara Ratmo S.H,. M.H Kuasa Hukum PT. Danbi International mengatakan bahwa alasan mengurangi pekerja tersebut karena kekurangan pesanan, sehingga berdampak pada dirumahkannya pekerja.

“Jika tidak setuju dengan hasil mediasi ini, perusahaan mempersilahkan apabila serikat ingin melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Indusrial (PHI), karena perusahaan tidak bisa mempekerjakan kembali kariawan,” ujar Ratmo saat mediasi berlangsung Kamis (08/09/19) pagi di gedung Disnaker Garut.

Bahkan menurut Ratmo dalam waktu dekat ini akan ada kariawan tetap yang kembali di berhentikan, sedangkan untuk kariawan kontrak sebanyak 3000 orang yang akan di berhentikan dengan alasan kontrak habis.

Reporter : MD Sunarna
Editor : Slamet Timur

Pos terkait