Partai Gerindra Labrak Aturan Demi Loloskan Mulan Jameela Gantikan Ervin Luthfi

  • Whatsapp
Masa pendukung Ervin Luthfi saat melakukan aksi meluapkan kekecewaan di kantor DPC Gerindra (Dok : Istimewa)

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Dicoretnya keanggotaan Ervin Luthfi Caleg DPR RI terpilih dari Dapil XI Jabar dari Partai Gerindra menimbulkan kekecewaan besar bagi pemilih Ervin Luthfi dengan adanya keputusan mengagetkan yang menimpa caleg No 6 itu.

Bahkan orang yang bergerak dibidang usaha property itu digantikan sesama kader Partai Gerindra Mulan Jameela, gugatan pelantun Makhluk Tuhan Yang Paling Sexi itu dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Download File PDF Lengkap Putusan Disini Selatan yang lagi-lagi mendapat respon miring karena dinilai sebagai keputusan yang melanggar aturan dan akan berdampak buruk bagi Partai besutan Prabowo Subianto kedepan karena membuat sejarah buruk bagi kadernya.

Bacaan Lainnya

“Penyamaan antata sengketa pemilihan Legislatif tidak bisa disamakan dengan sengketa anggota parpol, ini dasarnya harus jelas dulu, karena di Jabar XI tidak ada sengketa hasil pileg, dan saudara Ervin Luthfi merupakan caleg terpilih Partai Gerindra yang sah,” ungkap Aceng Ahmad Nasir, S.Ag.,MA Tokoh Masyarakat Garut.

Bahkan ia menilai jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) keliru dalam memutuskan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI pasca pencoretan Ervin Luthfi, karena pemberhentiannya sampai saat ini tidak jelas putusannya. KPU RI wajib menetapkan Ervin Luthfi sebagai anggota DPR RI terpilih, karena dasar putusan PN Jaksel merujuk pada sengketa anggota partai dan itu bukanlah ranah yang benar, urusan sengketa Pileg berpayung hukum UU pemilu.

“Ini menjadi contoh tidak baik karena tidak ada persengketaan Pileg, dan Caleg terpilih bisa diberhentikan apabila ada putusan MK, jika seperti sekarang ini jelas melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berisi bahwa suara caleg tertinggi menjadi suara yang ditetapkan KPU, dengan proses yang sudah jelas dengan pola saintlegue,” tegasnya.

Jika Partai Gerindra patuh terhadap aturan internal partai yang berlaku maka seharusnya pencoretan Ervin Luthfi berdasarkan putusan Mahkamah Partai yang menjadi dasar pemecatan atau pencoretan tersebut sesuai dengan AD ART Partai Gerindra.

“Dengan kejadian ini Gerindra telah melanggar Uu Pemilu, Azas Pemilu serta Sistem Proforsional Terbuka. Keputusan PN Jaksel ini kami anggap tidak tepat dan sangat merugikan pihak Ervin Luthfi, bahkan patut diduga ada indikasi persekogkolan jahat yang harus ditelusuri kebenarannya oleh pihak berwajib, untuk mencapai suatu keadilan,” tegasnya.

Dikabarkan sebelumnya jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengelaurkan Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam surat Keputusan KPU tersebut berisi pergantian calon Anggota DPR-RI terpilih yakni atas nama Ervin Lutfi peringkat suara ke 3 dengan perolehan suara sebanyak 33.938 suara digantikan oleh Mulan Jameela dengan raihan suara sebanyak 24.192 yang berada di posisi urutan ke 5.

Surat keputusan KPU tersebut berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra Nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel dan keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel serta putusan DPP Gerindra No 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019. Yakni Calon Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR-RI.

Download selengkapnya UU Pemilu dengan cara klik disini

Download selengkapnya UU Partai Politik dengan cara klik disini

Reporter : Evan SR

Editor : AMK

Pos terkait