PCNU Garut Minta Masyarakat Tetap Beribadah Di Masjid

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa diizinkannya masyarakat untuk melaksanakan salat dirumah dan tidak berjamaah untuk mencegah mewabahnya virus corona.

Menanggapi hal ini Ketua Ketua Tanfidziah Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut KH. Atjeng Abdul Wahid meminta masyarakat tidak berlebihan menyikapi masalah tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, fatwa MUI itu sifatnya kondisional. Sikap pemerintah seperti itu dinilainya bagus.

Karena katanya masalah keselamatan, kesehatan, dan kebutuhan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Hati-hati harus, tapi yang namanya keseharian apalagi ibadah wajib lakukan saja,”katanya,Rabu (17/3/2020).

“Kita umat Islam harus punya keyakinan kita ada do’a yang menjadi kekuatan. Makanya kami anjurkan di masjid biasa saja, bahkan lebih digiatkan berdo’a begitu. Makanya ada qunut nazilah salah satu penangkalan wabah yang dikhawatirkan,” katanya.

Menurutnya Garut masih aman dari penularan wabah virus corona. Oleh karena itu, secara tegas Atjeng Wahid mengatakan kalau sholat Jum’at dan ibadah lainnya masih bisa dilaksanakan di masjid.

” Jangankan Sholat Jum’at, pengajian-pengajian pun yang sifatnya terantisipasi itu jalan terus lah. Kecuali kalau misalnya (jemaah) datang dari tempat-tempat yang tidak karuan, boleh lah ditunda dulu,” ujarnya.

Namun demikian, Kyai yang pernah menjadi anggota legislatif di DPRD Garut itu tetap meminta masyarakat untuk berhati hati dengan situasi yang berkembang saat ini mengenai virus yang mematikan itu. (*)

Reporter : Jay
Editor : Slamet Timur

Pos terkait