Pelaku Pembakaran dan Pembawa Bendera Tauhid Akhirnya di Vonis Bersalah

  • Whatsapp

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Sidang dua pelaku pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Limbangan, Kabupaten Garut, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut,  Senin (5/11/18).

Faisal dan Mahfudin sebagai pelaku pembakaran bendera tersebut, dinyatakan bersalah melakukan gangguan ketertiban umum dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, tanggal 22 Oktober 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

Selain hukuman 10 hari, keduanya pun diwajibkan membayar denda Rp 2 ribu. Majelis Hakim yang dipimpin Dr. Hasanuddin S.H,.M.H,  memutuskan, kedua pelaku melanggar pasal 174 tentang Ketertiban Umum.

“Kedua terdakwa ini dijatuhi hukuman 10 hari penjara dan denda sebesar Rp 2 ribu,” ujar Hasanudin saat membacakan putusan.

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan menerima putusan tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya di kabarnusantara.id, sidang putusan pembakaran bendera mendapat penjagaan ketat dari aparat keamanan. Lebih dari 500 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Sedangkan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna SIK berharap supaya semua pihak dapat menerima hasil keputusan dari hakim Pengadilan Negeri Garut.

“Saya berharap semua pihak (Terlapor dan Pelapor) menerima apa yang menjadi keputusan hakim Pengadilan Negeri Garut, “Tukasnya.

(Rizal/Evan)

Pos terkait