Pelaku Pemukulan Sopir Angkutan Daring di Karangpawitan Ditangkap

  • Whatsapp
Chandra (tengah) sopir angkutan daring korban pemukulan saat melapor ke Polsek Karangpawitan. (Istimewa)

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Polisi menangkap seorang penganiaya sopir transportasi daring di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (26/6/2019).

Bacaan Lainnya

“Pelaku sudah diamankan dan ditahan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Karangpawitan, Kompol Oon Suhendar, kepada wartawan.

Ia menuturkan, tersangka yang berinisial US (29) melakukan pemukulan terhadap sopir transportasi daring bernama Chandra (19) warga Garut Kota di Jalan Cimasuk, Desa Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Minggu (23/6/2019). Akibatnya korban mengalami luka pada bagian wajah.

Baca juga:

Bentrok Ojol vs Opang Kembali Terjadi Dikecamatan Karangpawitan

Diketahui, pemukulan tersebut menyebabkan sesama sopir daring melakukan aksi konvoi dan sweeping ke sejumlah tempat pangkalan ojek.

“Pelaku mengaku pemukulan dilakukan pakai tangan kosong, jadi tidak ada barang bukti yang diamankan,” kata Oon.

Oon mengungkapkan, dalam pengakuannya tersangka menyatakan, penganiayaan dilakukan bukan karena rebutan penumpang seperti informasi yang berkembang di masyarakat, terutama di kalangan sopir transportasi daring.

“Tersangka memukul korban karena kesal setelah mobil korban hampir menyerempet sepeda motornya saat di jalan sempit,” kata Oon.

Jadi, lanjutnya, permasalahan ini bukan karena masalah ojek pangkalan dengan pengemudi online. Bahkan tersangka juga mengaku tidak tahu orang yang dipukulnya adalah pengemudi transportasi daring yang baru mengantarkan penumpangnya di kampung itu.

Baca juga:

Bupati Garut Tunggu Payung Hukum tentang Ojol

“Tersangka memukul korban secara spontan, tidak direncanakan sebelumnya, apalagi dipicu karena persoalan rebutan penumpang. Pemukulan dilakukan spontan saja karena kaget ketika pelaku yang sedang membonceng penumpang nyaris terserempet,” katanya.

Namun perbuatannya itu, kata Oon, tetap tidak dibenarkan secara hukum sehingga pelaku harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun penjara,” paparnya.

Reporter: MD Sumarna
Editor : Mustika

Pos terkait