Pelatihan Ketenaga Listrikan Dari DJK di SMK 2 Garut di Ikuti 22 Orang Peserta

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Usaha ketenagalistrikan saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.

Hal tersebut sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6), yang berbunyi : ” Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi “.

Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan program itu Direktorat Jendral Kelistrikan (DJK) menunjuk penguji dari PT. Elesk Teklis Mandaka untuk menjadi tim penguji sertifikasi ketenaga listrikan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berlokasi di SMKN 2 Garut, yang berlangsung sejak Rabu-Kamis (18-18/12/19).

Nandang Rohendi Ketua Pengawas KKI Pusat disela-sela acara mengatakan bahwa pelatihan ini merupakan level 3, menjadi tenaga ahli instalasi pemanfaatna tenaga menengah.

“Harapan saya ketika seseorang mampu untuk mengerjaakan pekerjaan listrik harus di tunjang dengan sertifikat kompetensi, agar pekerjaannya dapet di pertanggung jawabkan,” ujarnya.

Selain itu ia menyebut bahwa sertifikat tenaga listrik ini berlaku selama tiga tahun dan harus mengajukan kembali dua bulan sebelum habis.

Sementara disisi lain H. Oman Abdurachman Sidiq Direktur Utama PT. Sabion Multi Karya Mengatakan bahwa semua orang yang bergerak di bidang kelistrikan wajib paten dan dibuktikan dengan sertifikat, bahkan yang mempekerjakan di bidang listrik harus tanggung jawab apabila terjadi kecelakaan.

“Di pelatihan ini bnyak yang sudah ahli cuma belum punya sertifikat, total peserta dari Komunitas Ketenaga Listrikan ada 6 orang, PT. Sabion Multikarya 4 orang, Dinas Perhubungan (Dishub) ada12 orang,” ujar Oman disela-sela istrahat saat pelatihan.

Bahkan selain itu pengusaha senior dibidang kelistrikan di garut menambahkan bagi pengusaha yang bergerak di bidang kelistrikan menyebut bahwa Izin Usaha Jasa Penunjunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) hanya dikeluarkan dari provinsi, dengan perusahaan harus Perseroan Terbatas (PT).

Reporter : Evan SR
Editor : Slamet Timur

Pos terkait