Pembelajaran Tatap Muka di Garut Akan Dibuka, Sekolah Harus Kantongi Izin Dahulu

  • Whatsapp
Foto: Sejumlah siswa kelas VII SMP Negeri 2 Bekasi mengikuti kegiatan belajar mengajar di Sekolah SMP Negeri 2 Bekasi, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Sejumlah sekolah di Kabupaten Garut akan mulai melaksanakan pembelajaran secara tatap muka mulai tanggal 18 Agustus mendatang. Namun sebelumnya, sekolah yang ingin melaksanakan pembelajaran secara tatap muka, harus mengantongi izin dari Tim Gugus Tugas.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Garut, Asep Sudarsono, membenarkan adanya rencana pelaksanaan sekolah tatap muka mulai tanggal 18 Agustus nanti di Garut. Hingga saat ini, sudah ada lebih dari seratus SMA dan SMK di Garut yang sudah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan sekolah tatap muka.

Bacaan Lainnya

“Mulai tanggal 18 Agustus nanti, memang sudah akan dimulai sekolah tatap muka dan itu sudah kami sosialisasikan. Namun untuk tahap awal, sekolah yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka kan baru untuk tingkatan SMA,” ucap Asep, Senin (10/08/20).

Asep menjelaskan, berdasarkan data yang ada, saat ini di Garut terdapat 127 SMA baik negeri maupun swasta. Sedangkan SMK negeri dan swasta, tercatat ada 181.

Dari jumlah tersebut, tuturnya, sudah ada 32 SMA dan 85 SMK yang menyatakan kesiapannya untuk melakukan sekolah tatap muka. Namun kesiapan mereka itu belum tentu sesuai dengan apa yang sudah disyaratkan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Disampaikan Asep, terkait sekolah mana saja yang sudah dinyatakan boleh melaksanakan sekolah tatap muka hingga saat ini belum bisa dipastikan. Hal ini akan ditentukan oleh keputusan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Menurutnya selain sekolah yang berada di daerah zona hijau, pengusulan untuk melaksanakan sekolah tatap muka juga bisa dilakukan oleh sekolah yang berada di zona kuning. Namun, belum tentu semua sekolah yang mengusulkan atau menyatakan kesiapannya akan diperbolehkan karena belum tentu memenuhi persyaratan sebagaimana yang sudah ditentukan.

Untuk menentukan sekolah-sekolah mana saja yang sudah bisa melaksanakan sekolah tatap muka, jelas Asep, hari ini tim dari pengawas dan tenaga kesehatan mulai melakukan verifikasi ke sekolah-sekolah.

Tim akan menilai apakah sekolah yang mengajukan untuk melaksanakan sekolah tatap muka memang sudah siap dan sudah memenuhi persyaratan seperti sarana tempat cuci tangan, jaga jarak antarsiswa, hingga pengukuran suhu tubuh.

“Selain itu, sekolah tersebut juga harus siap menerapkan protokol kesehatan dan harus dapat dipastikan pula hal ini akan dipatuhi semua siswa dan warga sekolah yang datang. Jika tak bisa seperti itu, jangan harap bisa melaksanakan sekolah tatap muka karena kami tak mau sekolah malah jadi klaster baru,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, menyatakan jika saat ini pemerintah daerah memang sudah memperbolehkan berbagai jenjang sekolah di Kabupaten Garut untuk melaksanakan aktivitas sekolah mulai pertengahan Agustus ini.

Namun ditambahkannya, sekolah yang hendak melaksanakan aktivitas pembelajaran secara tatap muka terlebih dahulu harus mengantongi izin dari Tim Gugus Tugas.

“Pemprov memang sudah memperbolehkan sekolah untuk buka lagi mulai tanggal 18 Agustus ini. Kami pun di Pemkab Garut mempersilahkan akan tetapi harus seizin Tim Gugus Tugas dulu,” ujar Helmi.

Aturan tersebut menurut Helmi harus benar-benar diperhatikan agar protokol kesehatan di sekolah benar-benar dilaksanakan dengan baik. Gugus Tugas Covid-19 akan turun langsung untuk memeriksa persiapan sekolah mulai dari keberadaan tempat cuci tangan, pelaksanaan sosial distancing, serta penerapan protokol kesehatan lainnya.

Lebih jauh Helmi memaparkan, di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), saat ini mayoritas sekolah di Garut tengah mempersiapkan sekolah untuk digunakan kembali. Setiap orang tua berhak mengambil kebijakan apakah akan mengizinkan anaknya ikut belajar tatap muka atau tidak ketika pelaksanaan sekolah tatap muka sudah dimulai.

“Orang tua punya hak untuk menentukan apakah anaknya boleh mengikuti pelajaran tatap muka atau tidak. Selain itu, anak pun jangan dipaksa jika tak mau dan orang tua bisa bikin surat untuk diberikan kepada pihak sekolah atau guru,” kata Helmi.

Pos terkait