Pembuat Masker Organik Ilegal di Bekasi hanya Tamatan SMA, Tak Punya Keahlian Meracik Kosmetik

  • Whatsapp
Polisi tunjukkan masker organik berbahaya untuk wajah yang tidak memiliki izin BPOM(PMJnews/Fjr) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembuat Masker Organik Ilegal di Bekasi hanya Tamatan SMA, Tak Punya Keahlian Meracik Kosmetik", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/01/16222551/pembuat-masker-organik-ilegal-di-bekasi-hanya-tamatan-sma-tak-punya. Penulis : Rindi Nuris Velarosdela Editor : Rindi Nuris Velarosdela Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

KABARNUSANTARA.ID – Polda Metro Jaya membongkar pabrik racikan kosmetik ilegal yang tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial CS yang merupakan pemilik pabrik racikan kosmetik ilegal tersebut. CS ditangkap di Jalan Swakarya, Jatirasa, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat pada 28 Januari 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka CS hanya lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian khusus untuk meracik kosmetik. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah masker wajah organik kemasan dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra yang dilansir dari Kompas.com.

Bacaan Lainnya

“Tersangka tamatan SMA, tidak punya kemampuan khusus untuk ini. Tapi, dari mana dia belajar akan kami dalami,” kata Yusri seperti dikutip Warta Kota. Pabrik kosmetik ilegal itu sudah beroperasi sejak 2018.

Tersangka CS diketahui memasarkan produknya melalui media sosial hingga mampu meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta per bulan. “Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya,” ucap Yusri.

Dalam sehari, tersangka dapat mengolah sebanyak 50 kilogram bahan baku untuk dikemas menjadi masker wajah ilegal siap edar. Masker organik ilegal itu dijual seharga Rp 2.500 hingga Rp 3.000 per saset melalui reseller. Kini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.

“Tersangka yang kami tetapkan sejauh ini satu orang, tapi akan kami terus kembangkan lagi untuk pengungkap tersangka lain,” ucap Yusri. Atas perbuatannya, tersangka CS dijera Pasal 197 subsider Pasal 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Pos terkait