Pemenang Pilkada Jangan Ciptakan Kerumunan dan Pelanggaran Prokes, Himbauan Dari Ketua Satgas

  • Whatsapp
Doni Monardo menyampaikan aturan tindak tegas kepada pelanggar protokol kesehatan saat akan melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (19/11/2020). (DOK. covid19.go.id)

KABARNUSANTARA.ID – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mewanti-wanti supaya tak ada kerumunan pasca-pergelaran Pilkada 2020.

Ia tidak ingin pasangan calon kepala daerah yang kelak dinyatakan menang kontestasi menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Ke depan, kemenangan-kemenangan yang dicapai dan diraih oleh para kontestan ini jangan biarkan terjadinya kerumunan. Tidak boleh ada jabat tangan, tidak boleh, apalagi berangkulan, pelanggaran,” kata Doni dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 secara daring, Minggu (13/12/2020) malam yang dilansir dari Kompas.com.

Menurut Doni, pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember sudah cukup tertib. Namun, ia tak ingin masyarakat cepat puas atas capaian tersebut.

Ia mengingatkan bahwa rangkaian Pilkada belum sepenuhnya berakhir. Masih ada tahapan rekapitulasi suara, penetapan pasangan calon terpilih, dan pelantikan calon.

Oleh karena itu, ia tak mau ada kerumunan dalam setiap tahapan. Doni meminta pihak-pihak yang terlibat tetap disiplin mengenakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“(Pelanggaran protokol kesehatan) membahayakan keselamatan jiwa diri sendiri maupun membahayakan keselamatan jiwa orang lain,” ujarnya.

Doni juga mengingatkan bahwa ancaman Covid-19 bisa mengintai siapa saja tanpa terkecuali. Ia mewanti-wanti semua pihak, utamanya yang terlibat gelaran Pilkada, tidak menganggap remeh virus corona.

“Sekali lagi, jangan anggap enteng Covid. Covid ini ibarat malaikat pencabut nyawa, silent killer, bisa membunuh siapa saja tanpa kecuali,” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, 178.039 orang ditegur saat pemungutan suara Pilkada berlangsung, Rabu, 9 Desember 2020.

Mereka ditegur karena tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama berada di tempat pemungutan suara (TPS).

Wiku menyebut bahwa mereka yang ditegur umumnya tak memakai masker, mencuci tangan, atau menjaga jarak di TPS. Padahal, protokol tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pilkada di tengah pandemi.

Kendati demikian, kata Wiku, secara umum tingkat kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan selama di TPS masih terbilang tinggi. Tercatat, rata-rata kepatuhan individu dalam memakai masker di area TPS sebesar 95,96 persen.

Sementara, rata-rata kepatuhan individu dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan mencapai 90,71 persen. Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 daerah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Pos terkait