Pemerintah Bentuk Task Force COVID-19 (TFC-19), Untuk Tekan Kasus di 9 Provinsi Prioritas

  • Whatsapp
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro /Humas Satgas Penanganan Covid-19

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID. – Pemerintah membentuk Task Force COVID-19 (TFC-19) untuk menekan kasus di 9 provinsi prioritas. Selain itu, pemerintah juga tengah mengupayakan 3T (testing, tracing, treatment) untuk menekan kasus Corona di Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 yaitu, dr. Reisa Broto Asmoro, menjelaskan TFC-19 adalah satuan tugas untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama di 9 provinsi prioritas.

Bacaan Lainnya

“Upaya pemerintah lainnya melalui Kementerian Kesehatan adalah pembentukan task force COVID-19 (TFC-19) yakni satuan tugas untuk menindaklanjuti arahan Presiden dalam penanganan COVID-19 di 9 provinsi prioritas,” kata Reisa dalam jumpa pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/9/20).

TFC-19, kata Reisa, akan mengurusi seluruh teknis dalam penanganan COVID-19. Mulai dari menurunkan angka kematian hingga sinkronisasi data pusat dengan daerah.

“Tujuannya adalah untuk menurunkan jumlah kasus, menurunkan angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan, meningkatkan disiplin masyarakat sinkronisasi data pusat dan daerah, mendorong agar penambahan jumlah ICU dan ruang isolasi, menambah tenaga kesehatan dan mendistribusikan APD obat alat kesehatan dan lain-lainnya,” ucapnya.

Adapun 9 provinsi yang menjadi prioritas sesuai arahan Jokowi yakni, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Kemudian Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo untuk menekan angka kematian akibat Corona di 9 provinsi tersebut. Jokowi memberi target dua pekan untuk Luhut dan Doni membenahi kondisi Corona di 9 provinsi tersebut.

Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari prioritas di 9 provinsi tersebut. Pertimbangannya meliputi jumlah kasus aktif hingga laju kematian.

“Pertimbangan pemilihan provinsi prioritas ini adalah karena jumlah kasus aktifnya, kedua dari laju insidensi atau kecepatan penambahan kasus, ketiga adalah dari persentase kematian, keempat adalah dari laju kematian, dan yang terakhir karena karakteristik wilayahnya,” ucap juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/9/20).

Pos terkait