Pemprov Kaltim Putuskan UMP 2021 Tetap Rp2,98 Juta

  • Whatsapp
Rupiah. ©2013 Merdeka.com

KABARNUSANTARA.ID – Pemprov Kalimantan Timur mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 Rp 2,98 juta. Angka UMP itu tidak berubah dari UMP tahun 2020.

Penetapan upah minimum, mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 15/2018 tentang Upah Kerja Minimum. Pemprov memutuskan besaran UMP tahun 2021, melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bernomor 561/k.564/2020 tanggal 31 Oktober 2020.dilansir dari merdeka.com

Bacaan Lainnya

“Maka dengan ini saya umumkan upah minimum provinsi Kalimantan Timur tahun 2021, sebesar Rp 2.981.378,72,” kata Isran, dalam penjelasan resmi, Sabtu (31/10).

Isran menerangkan, keputusan UMP tahun 2021 sebesar Rp 2,98 juta itu, tidak ada perbedaan dengan nilai UMP Kalimantan Timur tahun 2020 lalu.

“Nilai (Rp 2,98 juta) ini sama dengan UMP tahun 2020. Demikian saya sampaikan, dan saya umumkan,” pungkas Isran.

Untuk diketahui, sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bernomor : M/11/HK.04/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Edaran itu, untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, serta keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan, dalam memenuhi hak pekerja/buruh. Termasuk dalam hal pembayaran upah.

Pos terkait