Penasehaat Hukum Kuswendi Mantan Kadispora Garut Menepis Adanya Tuntutan Seumur Hidup

  • Whatsapp
Penasehat Hukum Kuswendi Saat menjalankan persidangan (Dok : Pribadi)

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Jawa Barat Kuswendi dan mantan anak bawahannya Yana tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul, keduanya saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.

Paramaarta Ziliwu salah satu Penasehat Hukum Kuswendi dan Yana menyebut jika perjalanan perkara tersebut saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, pemeriksaan dua kali agenda saksi, sekarang sudah masuk ketahap persidangan pemeriksaan dua kali agenda saksi, yang pertama agenda saksi dari pada Dispora sendiri yaitu PPTK dan Bendahara Pengeluaran.

Bacaan Lainnya

 

“Bendahara Pengeluaran dan beberapa orang mantan bidang perencanaan sudah diperiksa juga, terus yang ke dua kemaren itu saksinya dari orang-orang yang memang di duga atau ada keterkaitan dengan pihak penyedia,” ujar advokat yang akrab disapa Rama saat wawancara di kantornya, Kamis (15/10/20).

Rama juga menepis adanya kabar bahwa Kuswendi dituntut seumur hidup dan denda satu milyar rupiah, pasalnya masa persidangan berjalan baru pada tahap dakwaan belum masuk pada agenda tuntutan.

Paramaarta Ziliwu, S.H., C.P.L., C.P.C.L.E Penasehat Hukum Kuswendi (Dok : Evan SR)

 

“Nah itu harus diluruskan ya, kenapa karna memang, justru agenda persidangan kami baru dakwaan belum masuk ketuntutan, kan gitu lah pa, jadi dari dakwaan tersebut sedikitpun tidak ada didakwa seumur hidup, tidak ada belum ada, jadi itu salah ya tolong diklarifikasi bahwa itu tidak ada,” tegasnya.

Selain itu Penasehat Hukum Kuswendi dan Yana yang lain, Sandi Prisma Putra juga menambahkan bahwa dalam mengunakan bahasa hukum harus berhati-hati, berdasarkan kaidah hukum acara istilah dituntut itu identik dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum ketika nanti seelah selesai tahap pembuktian, saat ini proses persidangan kuswendi baru masih pada tahap pembuktian.

Sandi Prisma Putra, S.H., M.H., C.L.A., C.P.L Penasehat Hukum Kuswendi Yana (Dok : Evan SR)

“Ya jadi dalam bahasa hukum memang kita harus berhati-hati dalam menggunakan kata di tuntut gitu kan, karena secara hukum acara, dituntut itu ketika nanti selesai pembuktian, nah ini proses persidangannya saja masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan bagian dari pembuktian, bagaimana bisa muncul tiba-tiba dituntut seumur hidup hal itu keliru,”jelas Sandi.

Sandi yang juga sebagai Dosen Hukum Acara di Kampus STH Garut itu menambahkan sampai saat ini dengan beberapa tahap persidangan fakta yang ada bahwa yang kerugian negara sudah pernah dibayarkan sesuai pada arahan auditor BPK.

“Sampai dengan sekarang berjalannya persidangan, yang dianggap sebagai kerugian negara karena kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spek itu sudah dibayarkan sesuai dari dengan arahan dan instruksi auditor pada saat itu BPK Provinsi ya, itu sudah dilakukan, pada saat itu diberikan waktu enam puluh hari dan itu sudah dibayarkan hari ke 56 dan hari ke 58 kan,” paparnya.

Baik Rama maupun Sandi, kedua advokat muda tersebut diketahui sama-sama memiliki lisensi sebagai Pengacara Pengadaan (Certified Procurement Lawyer) dari International Federation of Purchasing and Supply Management (IFPSM), dalam kasus ini mereka sependapat bahwa “sampai saat persidangan berjalan sekarang belum terbukti adanya pemukatan jahat ataupun menjanjikan pemenangan dalam tender oleh klien kami, juga dugaan aliran dana yang masuk kepada Klien kita dari beberapa saksi yang sudah kita periksa di dalam persidangan tidak pernah ada itu dan bahkan di katakan oleh saksi dari pihak penyedia, tidak ada pernah minta bantuan dan tidak pernah diberikan bantuan juga tidak pernah mengarahkan atau diarahkan supaya menang lelang tender oleh Kuswendi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Yana sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA)  atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), walaupun persidangan ini masih berjalan dan masih panjang, segala kemungkinan masih bisa terjadi cuma pada intinya sampai dengan saat ini kami menyakini bahwa apa yang di dakwakan oleh penuntut umum tidak dilakukan oleh Klien Kami,” pungkas mereka.

 

Pos terkait