Pengawasan Pendaftaran Calon di Pilkada 2020, Bawaslu : Kami Pastikan ASN Tidak Terlibat Mendukung Pasangan Calon

  • Whatsapp

POLITIK, KABARNUSANTARA.ID – Pilkada serentakakan segera dilaksanakan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) titik beratkan tiga hal pengawasan pada pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020. Tahapan tersebut akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020, di mana untuk di Jawa Barat bakal berlangsung di delapan kabupaten/kota.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan dan monitoring terhadap pengawasan yang dilakukan di delapan Kabupaten/Kota. Sementara leading sector pengawasannya, kata dia, dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Bacaan Lainnya

“Jadi, Bawaslu itu nanti memperhatikan beberapa hal dalam proses pencalonan. Yang pertama itu untuk memastikan pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon,” ujar Zaki, Kamis (3/09/20).

“Kami ingin memastikan bahwa ASN itu tidak terlibat dalam dukung-mendukung pasangan calon. Kemudian kami juga turut mengawasi ada atau tidak penggunaam fasilitas negara. Contohnya kendaraan dinas,” imbuhnya.

Adapun poin ketiga yang termasuk dalam fokus, tutur Zaki, ialah soal penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Masing-masing KPU, kata dia, telah menerapkan standard jumlah pendaftar dan pengantar pasangan calon yang boleh masuk. Mereka pun harus menerapkan protokol kesehatan.

“Kami akan memastikan kepatuhan dari sisi jumlahnya, kemudian dari sisi penggunaan masker dan alat pelindung diri yang lainnya. Baik oleh pasangan bakal calon maupun para pengantarnya,” katanya.

Dia menjelaskan, jumlah pengantar pasangan calon di delapan daerah akan berbeda-beda, yakni dengan memperhatikan ruang yang tersedia. Soalnya, kata Zaki, kondisi KPU Kabupaten/Kota juga berbeda-beda.

“Yang pasti itu kan disyaratkan separuh dari kapasitas ruangan yang tersedia, kemudian menjaga jarak, lalu yang ketiga itu dengan menentukan batasannya. Kayak di Tasikmalaya, pengantar itu dibatasi 15 orang, untuk partai pengusung dan pasangan calon itu sendiri. Itu belum tentu sama dengan di daerah lain,” katanya.

Apabila terdapat pelanggaran saat tahapan pencalonan, Zaki memastikan bahwa Bawaslu bakal memprosesnya, tergantung dari jenis pelanggarannya.

“Ya kami lihat pelanggarannya. Apakah terkait keterlibatan ASN atau misalnya ada praktik politik uang, dan sebagainya,” tukasnya.

Pos terkait