Pengerebekan Miras, Polsek Indihiang Kota Tasikmalaya Ingatkan Warga

  • Whatsapp
Polsek indihiang kota Tasikmalaya gerebeg pabrik miras.* /Pikiran-Rakyat.com/Asep MS

TASIKMALAYA, KABARNUSANTARA.ID – Kepolisian Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya menggerebek pabrik pembuatan miras rumah dari dua lokasi yang berbeda, Jumat 24 Juli 2020 malam.

Penggerebekan tersebut oleh petugas berhasil menggalkan percobaan peredaran ribuan liter minuman keras jenis tuak di wilayah Kota Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

“Keberhasilan mengungkap peredaran minuman keras ini berkat informasi dari warga yang menyampaikan adanya rumah yang dicurigai memproduksi miras,” ujar Kompol. H. Didik Rohim Hadi Kapolsek Indihiang, kepada wartawan.

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan razia ke dua lokasi. Lokasi pertama di Kampung Ciroyom, Kelurahan Parakanyasag, Kecamatan Indihiang, dan lokasi kedua berada di Kampung Cinehel, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang.

Dari lokasi tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan ribuan liter miras jenis tuak siap edar. “Diduga miras tersebut akan diedarkan pada malam takbiran Idul Adha dan malam akhir pekan,” tuturnya.

Menurut Didik ibuan miras diamankan ke Mako Polsek Indihiang. Adapun pemilik miras sendiri masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasusnya.

Jika diminum menurut Didik ini akan berdampak sangat buruk, karena bisa memicu kriminalitas, bahkan tidak sedikit dari kasus kejahatan yang awalnya akibat terpengaruh alkohol. Hal tersebut karena akal sehat pengkonsumsinya terganggu dan nekat melakukan tindakan kejahatan.

“Kami imbau kepada masyarakat jangan coba-coba mengkonsumsi minuman keras. Karena dampaknya akan menciptakan situasi gangguan Kamtibmas. Sebab berbagai tindakan kriminalitas yang terjadi di latar belakangi oleh miras,” ungkapnya.

Reporter : Ucue

Pos terkait