Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Terus Disuarakan

  • Whatsapp
Sumber Foto : Pixabay.com

JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID — Perlidungan data pribadi merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi di era Revolusi Industri 4.0 harap Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

Arki Rifazka Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi mengatakan bahwa perlindungan data pribadi memiliki kaitan erat dengan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Ridwan Kamil Bahas Peningkatan Program Keumatan

Ia menilai bahwa upaya pemerintah dalam melakukan revisi undang-undang perlindungan data pribadi, merupakan langkah konkret dalam menjaga hak-hak setiap warganya.

“RUU Perlindungan Data Pribadi ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada hak asasi warga negaranya,” kata Arki dilansir dari bisnis.com.

Baca juga : Polisi Ringkus Komplotan Gojek Tuyul di Tangsel

Ia menyebut bahwa Industri 4.0 menjadikan hukum perlindungan data pribadi sebagai sebuah keharusan, sebab sepanjang waktu terjadi pertukaran data pada era tersebut.

Arki menuturkan bahwa penduduk Indonesia sudah mendaftar di banyak aplikasi dan pusat data, namun sayangnya data tersebut justru tersimpan di platform di luar negeri.

Baca juga : Festival Kolecer Ramaikan Hari Anak Nasional 2019

“Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi juga makin marak terjadi di Indonesia, membuat perlindungan data semakin tinggi urgensinya,” kata Arki.

Sebelumnya, pentingnya peran pemerintah dalam melindungi data pribadi juga disuarakan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Baca juga : Tips Berwisata Menyenangkan Dan Aman

Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengatakan pengguna internet di Indonesia yang saat ini berjumlah 171,17 juta jiwa, merupakan pengguna aktif di media sosial. Kehadiran regulasi perlindungan data, menurutnya, merupakan suatu keharusan.

Berdasarkan hasil survei penetrasi dan perilaku pengguna internet di Indonesia yang dilakukan APJII dan Polling Indonesia tahun 2018, tercatat bahwa media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube paling sering dikunjungi.

Dari 5.900 responden yang terlibat dalam survei APJII, diketahui sebanyak 50,7% mengaku sering menggunakan Facebook, 17,8% responden sering bermain instagram dan 15,1% bermain Youtube.

Dia mengatakan besarnya angka tersebut membuktikan bahwa kehadiran regulasi perlindungan data pribadi sudah semakin mendesak. Terlebih Indonesia termasuk sebagai negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia.

“Apalagi di media sosial, banyak ditemui data pribadi masyarakat yang mudah didapatkan. Maka dari itu, APJII mendukung upaya dari pemerintah untuk segera menyiapkan regulasi tersebut” jelasnya.

Sumber : Bisnis.com

Pos terkait