Penundaan Sidang Kasus Pengedaran Narkoba

  • Whatsapp

PALEMBANG | LIPUTAN6.COM Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menunda sidang perkara kasus pengedaran narkoba. Kasus ini menjerat Ajar Aswad (28), bandar narkoba yang ditangkap jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel pada bulan Agustus 2019 lalu.

Sidang kepemilikan 192 gram narkoba jenis sabu ini awalnya diagendakan kembali pada hari Senin (25/11/2019). Jadwal sidang ini rencananya mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, sidang kembali harus tertunda untuk ketiga kalinya dikarenakan belum siapnya rencana tuntutan (retut) dari jaksa.

Bacaan Lainnya

“Iya, sidang harus kembali ditunda. Artinya sudah tiga kali dilakukan penundaan dalam kasus ini,” kata Humas PN Kayuagung, Firman Jaya, Rabu (27/11/2019). Dilansir Liputan6.com

Menurut dia, meski tidak diatur khusus mengenai batas penundaan terhadap suatu kasus. Namun, pengadilan tetap akan dibatasi dengan lama masa tahanan selama menjalani proses persidangan.

“Untuk menentukan penundaan juga harus jelas, biasanya melihat situasional seperti apa hingga diputuskan untuk ditunda,” katanya.

Untuk sidang atas terdakwa Ajar Asawad, jaksa penuntut umum (JPU) Imran menyatakan belum siap akan rencana tuntutan (retut), untuk nantinya dituntutkan kepada terdakwa. Sidang tuntutan akhirnya kembali ditunda untuk satu minggu ke depan.

Cepat atau lambatnya perkara persidangan ini, ucapnya, tergantung kondisi di lapangan. Dia membeberkan alasan lainnya, yang bisa menunda jadwal persidangan. Seperti saksi yang dibutuhkan berhalangan hadir, sehingga membuat sidang harus ditunda.

Namun, PN Kayuagung Sumsel selalu mengingatkan agar setiap kasus dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan aturan. Karena, ada batas waktu tertentu mengenai batas tahanan tersebut selama menjalani proses sidang.

“Untuk kasus-kasus tertentu apalagi dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara. Biasanya pengadilan maksimal hanya dua kali memperpanjang masa tahanan terdakwa,” ungkapnya.

Sebelumnya, terdakwa bandar narkoba Ajar Aswad didakwa JPU dengan pasal primer 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang bandar narkoba ini sempat dua kali mengalami penundaan, pertama kali diagendakan pada 9 Oktober 2019.

Namun, hakim ketua memutuskan sidang ditunda, sebab majelis hakim tidak lengkap. Kemudian pada sidang di PN Kayuagung pada tanggal 15 Oktober 2019, majelis hakim kembali menunda sidang dakwaan karena terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Reporter : Bunga CAP

Pos terkait