Pertama di Jawa Barat, Buku KIR Kendaraan, Jadi Buku Pintar BLUE

  • Whatsapp
Jenis kir baru di garut Dok : Jay

GARUT|KABARNUSANTARA.– Sebagai upaya peningkatan pelayanan di era digital, Dinas Perhubungan Kabupaten Garut mengganti buku uji kendaraan atau biasa disebut KIR manual dengan kartu pintar yang diberi nama BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik) mulai 01 September 2019 lalu.

Uji KIR yang nantinya diterbitkan dengan BLUE, akan terkoneksi langsung dengan pusat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Mulai satu September ini tidak ada lagi buku uji, diganti denganti kartu KIR atau KIR elektronik, dan potensi pemalsuan kecil sekali,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman, ditemui di Kantor Dishub,Rabu (18/9/2019).

Bacaan Lainnya

Suherman mengatakan, di dalam kartu pintar ini disematkan berupa chip yang bisa mendeteksi data-data kendaraan yang bersangkutan, dan sebagai bukti uji, bahwa kendaraan itu telah lolos serangkaian uji, sehingga memudahkan pengecekan secara berkala.

Kepala Dinas Perhubungan Suherman Saat menunjukan KIR baru Dok : JAY

Ditambahkànnya, kartu uji yang dikenal umum selama ini sebagai buku uji diganti menjadi kartu pintar sedangkan tanda uji yang semula ditempel pada badan kendaraan diganti dengan stiker barcode yang ditempel pada kaca depan kendaraan.

Suherman mengklaim, di Jawa Barat, baru Dinas Perhubungan Kabupaten Garut yang telah menerapkan metode baru ini, meski uji cobanya sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017 silam. Namun karena umumnya beberapa kabupaten/kota terkendala dengan aturan (Peraturan Daerah) dan pengadaan investasi alat-alat dan infrastruktur, maka baru Kabupaten Garut yang benar-benar siap melaksanakan metode ini.

“Tanggal 23 September nanti, Insya Alloh, Pak Bupati akan meresmikan diberlakukannya pelayanan Uji KIR berbasis elektronik ini,” tuturnya.

Suherman berharap, dengan diberlakukannya BLUE ke depan tidak akan terjadi pemalsuan dokumen di mana terdapat ketidaksesuaian antara data buku KIR dan kenyataan di lapangan.

Lebih lanjut, kata Suherman, kartu KIR elektronik akan terbit setelah kendaraan berhasil lulus tujuh tahapan uji kendaraan. Mulai uji emisi, kondisi roda kendaraan, rem, bahkan lampu. Kendaraan yang telah lulus uji KIR akan ditempel stiker yang telah diberi barcode di kaca depan kendaraan, sedangkan si pemilik kendaraan akan menerima kartu elektronik BLUE yang berisi data pemilik dan kondisi dan warna kendaraan.

Dengan diberlakukannya BLUE ini, Pemkab Garut mendapat penghargaan dari Gubernur Jawa Barat sebagai Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Terinovatif dalam Pengujian Terakreditasi dan Berbasis Smart Card. Selain itu, satu penghargaan lainnya diperoleh Pembkab Garut berupa plakat Wahana Tata Nugraha yang diraih tiga tahun berturut sejak 2017.

Kedua penghargaan dari Gubernur Jawa Barat itu diperoleh tepat pada Upacara Hari Perhubungan Nasional ( Harhubnas), Tingkat Jawa Barat, di Kota Bekasi Selasa (17/09/2019). (*).

Reporter : Jay
Redaktur : Slamet Timur

Pos terkait