Petugas Kejaksaan Dan Tim Pengacara Saksikan Rekontruksi Suami Bunuh Istri Di Margawati Bertempat Di Asrama Polres Garut

  • Whatsapp

KABAR NUSANTARA- Kriminal Garut – Satreskrim Polres Garut menggelar rekonstruksi kasus suami yang membunuh istrinya tanpa belaskasihan di Garut, Jawa Barat. Dalam rekontruksi tersebut tersangka Adi Hartono (38) memeragakan sebanyak 17 adegan.

Rekonstruksi tersebut digelar di Asrama Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Selasa (30/01/18) siang. Sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan pengacara tersangka dari kantor Prisma Rohman Shiddieq Parthnersip datang langsung menyaksikan rekonstruksi.

Bacaan Lainnya

Jaksa Fiki Mardani usai rekontruksi membenarkan bahwa pelaku memerankan 17 adegan “Dari hasil rekonstruksi ada 17 adegan yang diperankan,” ungkapnya kepada wartawan di asrama Mapolres Garut, Selasa (30/01/18).

Fiki menambahkan Ada sejumlah adegan utama dalam rekonstruksi tersebut. Salah satunya adegan saat Adi menyeret dan menginjak-injak korban Nani Yuliati (36), hingga saat Adi mengubur jasad istrinya tersebut. “Tersangka melakukan pembunuhan pada istrinya, dipukul menggunakan galon dan diinjak-injak di bagian dada,” katanya.

Sejumlah saksi dalam rekonstruksi. Di antaranya adalah RAK (15), yang merupakan anak pelaku, serta UD (52) yang merupakan penggali lubang. Namun keduanya tidak dihadirkan. Pemeran mereka diganti aparat kepolisian. Setelah mengetahui korban telah tewas, sambung Fiki, berdasarkan adegan yang ada dalam rekonstruksi, tersangka kemudian mengubur korban di halaman belakang rumah.

“Diduga sudah meninggal dunia sebelum dikubur,” pungkasnya.

Sedangkan Menurut Pengacara Tersangka Firman Saepul Rohman (30) menjelaskan, sementara baru di terapkan oleh penyidik Polres Garut diduga Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Sedangkan UU No. 23 Th 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tidak di terapkan.

“Kami dari tim pengacara sedang menggali apakah tersangka dengan korban statusnya kawin sirih atau di catatkan di kantor urusan agama, dan harus dipintai keterangan kepada petugas pencatat nikah dalam hal ini KUA setempat, seandainya di catatkan tersangka harus diterapkan UU lex spesialis yaitu Pasal 46 Ayat 3 UU No .23 th 2004 Tentang KDRT,” Pungkas Firman.

Sebelumnya dikabarkan bahwa, Nani Yuliati (36) ditemukan tewas dan dijubur di halaman belakang rumahnya, Kampung Gugunungan, Kelurahan Margawati, Garut Kota, pada Senin (15/1). Sebelum ditemukan tewas, Nani sempat menghilang sejak Jumat (5/01/18).

Setelah diselidiki, Nani ternyata dibunuh oleh suaminya, Adi Hartono (38). Adi yang sempat kabur berhasil ditangkap tim Resmob Polres Garut di kawasan Prawirotaman, Yogyakarta, Senin (15/01/18).

(Evan/red)

Pos terkait