PN Tasikmalaya Upayakan Damai Warga Gugat 60 Juta Pasal Burungnya mati

  • Whatsapp
Ilustrasi pengadilan.(Thinkstock)

TASIKMALAYA, KABARNUSANTARA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjadwalkan sidang perdana perkara perdata soal warga digugat Rp 60 juta sebab burung murainya mati. Pihak penggugat dan tergugat akan menjalani sidang di PN Tasikmalaya pada Kamis (4/2/2021).

Jika prosedur sidang memenuhi, selanjutnya dilakukan mediasi di tahap awal. “Mekanismenya dipanggil dua belah pihak untuk hadir persidangan prosedur selanjutnya dilakukan mediasi. Pada prinsipnya upaya perdamaian didahulukan dalam mediasi ini,” kata Humas PN Tasikmalaya Deka Rahman, Rabu (3/2/2021) yang dilansir dari detik.com.

Bacaan Lainnya

Sekadar diketahui, Septhiana Virginandi menggugat tetangganya, Yamin, senilai Rp 60 juta rupiah. Gugatan diputuskan setelah seekor burung murai baru memnangkan sejumlah kontes milik Septhian mati diduga menghirup asap pembakaran sampah yang dilakukan Yamin.

Sejauh ini upaya penyelesaian masalah sudah dilakukan melalui pengurus rukun tetangga di tempat tinggal penggugat dan tergugat di Perumahan Nangela Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Namun, permasalahan burung mati ini mentok dengan permintaan ganti rugi senilai Rp 60 Juta rupiah dari pihak penggugat.

“Ketika kita mau mediasi dia (penggugat) seakan tidak mau kalau tidak ada ganti rugi. Kami sebagai pengurus nggak bisa, ya teruskan saja. Karena kami mau mendamaikan tanpa harus ada tuntutan embel-embelnya,” ucap Humas RT Perumahan Nangela, David.

Pos terkait