Polisi Amankan 5 Bocah Garut Kasus Pencurian Bendera Merah Putih, Mereka Dikembalikan ke Ortu

  • Whatsapp
Kabupaten Garut (Foto Istimewa)

GARUT, KABARNUSANTARA.ID. – Polisi mengamankan lima bocah di bawah umur dalam kasus pelucutan bendera merah putih di Garut yang videonya viral beberapa waktu lalu. Kamis (27/8/20) siang, polisi bersama Peksos, Bapas, serta pihak korban dan pelaku menempuh upaya diversi dalam penanganan kasus tersebut.

Hasil dari proses diversi, para pelaku dan orang tuanya meminta maaf kepada korban terkait aksi pencurian bendera itu. Korban menerima permintaan maaf pelaku.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah dicapai kesepakatan untuk dikembalikan kepada orang tuanya,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, Kamis.

Dalam proses tersebut, polisi dan semua pihak yang terlibat mengedepankan kepentingan dan masa depan anak dalam mengambil keputusan. Diversi merupakan salah satu cara penanganan perkara pidana yang menyeret anak sebagai pelaku.

Maradona mengatakan, sesuai dengan ketetapan dalam Undang-undang sistem peradilan pidana anak, para pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Sesuai amanat Undang-undang, bahwa harus disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” ucap Maradona.

Hasil kesepakatan kelima bocah tidak di tahan. Mereka dikembalikan ke orang tuanya masing-masing untuk dibina.

“Selanjutnya, setelah kesepakatan diversi ini akan kita mintakan penetapan ke pengadilan. Sehingga akan tuntas perkaranya di luar proses peradilan,” tutup Maradona.

Pos terkait