Polisi Ringkus Komplotan Gojek Tuyul di Tangsel

  • Whatsapp
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan (paling kanan) dan jajarannya, menunjukkan barang bukti kasus Gojek Tuyul dalam ekspos perkara di Mapolres Tangerang Selatan. (Foto: Den/Kabar Nusantara)

TANGSEL|KABARNUSANTARA.ID – Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus komplotan pelaku penipuan aplikasi ojek online menggunakan GPS palsu yang biasa disebut “driver tuyul”.

Bacaan Lainnya

Komplotan yang dalam operasinya bisa meraup uang jutaan rupiah sehari itu, terdiri dari delapan orang atas nama: Bima Alan Buana Saputra (24), Achmad Arif Febi Ruchyadi (28), Dian Azhari (31), Felix Prastatama Yudian Bangsa (21), Irpan (25), Nadi Asmad (41), Siti Hodijah (35) dan Taupik Kurniawan (47).

Baca juga:

Tragis, Siswi SMP di Tangsel Diperkosa Tukang Galon dan Pegawai Laundry

Mereka masing-masing memiliki peran yang berbeda dari mulai mempersiapkan peralatan, membuat akun ojek online, mengoperasikan pesanan dan GPS palsu.

Dalam aksinya, komplotan itu menggunakan 28 ponsel pintar, satu laptop, enam kartu ATM BCA dan satu kartu debit Bank CIMB Niaga.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan, komplotan itu memiliki banyak akun Gojek, lalu beberapa dari mereka mengoperasikan akun itu untuk memesan ojek online dengan titik jemput dan sampai yang berbeda.

Sedangkan yang lainnya mengoperasikan akun ojek online yang disambungkan dengan GPS palsu, seolah-olah menjadi driver yang menjemput pesanan tersebut.

Ferdy mengatakan, para pelaku tersebut mengoperasikannya di warung kopi tanpa panas-panasan turun ke jalan seperti halnya driver ojek online pada umumnya.

Dengan melakukan pesanan dan penjemputan serta mengantar dengan aplikasi “tuyul” itu, mereka berharap poin dari ojek online sehingga bisa mendapatkan bonus.

“Tujuan mereka melakukan hal ini untuk mendapatkan poin, setelah itu poin yang mereka dapatkan jika berhasil mengumpulkan 30 poin Gojek mereka mendapatkan cashback 200 ribu jika Gocar 21 poin mereka mendapat cashback 400 ribu, ini yang sudah mereka lakukan kurun waktunya kurang lebih tiga bulan,” ujar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono dan Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen, saat gelar rilis kasus di Mapolres Tangsel, Senin (22/7/2019).

Komplotan “tuyul” ojek online itu bisa meraup uang hingga Rp 3 juta dalam sehari dari perolehan poin itu.

“Pengakuan mereka sehari menghasilkan tiga juta,” jelasnya.

Muharram menambahkan, selama tiga bulan komplotan itu beroperasi, mereka sudah merugikan Gojek sampai sekira Rp 500 juta.

“Kalau secara data yang diberikan Gojek kepada penyidik yang kita terima, itu kurang lebih, lebih dari Rp 500 juta selama tiga bulan,” ujar Muharam.

Muharam juga mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada salah satu tersangka, Dian Azhari.

Baca juga:

Berikut Daftar Nama 50 Anggota DPRD Garut Terpilih

Azhari mengatakan, secara akumulatif, setiap orang bisa mendapatkan minimal Rp 8 juta perbulan.

“Itu dihitung kalkulasi, per akun itu delapan juta,” ujar Azhari.

Atas perbuatanya kedelapan tersangka itu dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 33 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter : Den
Editor: Mustika

Pos terkait