Polres Garut Amankan 6 Pelaku Curanmor

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Satuan Polisi Resort (Polres) Garut amankan 6 orang tersangka pencurian motor (Curanmor) dan 1 orang penadah.

Ada 18 unit kendaraan bermotor berbagai merk sebagai barang bukti dari hasil pencurian kawanan tersangka curanmor tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Maradona Amrin Mappaseng mengungkapkan,
ada 28 perbuatan curanmor yang dilakukan secara berbeda-beda.

“Namun dengan hasil yang bisa kita himpun sampai saat ini dan masih dalam pengembangan ada 18 unit motor yang bisa kita amankan dari para pelaku ini,” ujarnya, Selasa (17/3/2020) sore.

Ia mengatakan pelaku merupakan Sindikat yang berbeda-beda.

“Kurang lebih dengan waktu 10 hari kita berhasil mengungkap pengungkapan curanmor di mana di tempat kejadian perkara (TKP) ada 28 diseluruh wilayah hukum Garut mereka beroperasi namun dominannya ada di wilayah Tarogong Kidul,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, pelaku juga berada di daerah wilayah hukum polsek Garut kota, Cikajang, Cilawu, Samarang dan Bayongbong.

“semuanya bisa kita ungkap sebanyak 28 jaringan sindikat curanmor dan saat ini di antaranya ada 7 orang jadi tersangkanya ini, ada 3 sindikat yang berbeda beda, satu di antaranya adalah memang khusus sebagai penadah yang karena mata pencaharianya,” imbuhnya.

Hanya saja, ia mengakuin kalau masih ada jaringan luar seperti Cianjur dan beberapa wilayah lain.

“Namun yang kita tangkap disini semua dari lokal  asli Garut.”ungkapnya.

Ia mengatakan modus Operandi pelaku adalah dengan menggunakan kunci astag untuk merusak kontak unit motor korban lalu diambil motornya.

“Sementara orang pelaku lagi modusnya berprofesi sebagai penadah, kemudian menampung dari para pelaku curanmor yang dijual kembali dengan harga berbeda, sehingga keuntungannya dijadikan mata pencaharian”.paparnya.

Selain 18 unit motor, polisi juga mendapatkan beberapa barang bukti lainnya seperti golok, obeng, HP dan kunci ganda

6 orang pelaku Curanmor tersebut akan dikenakan tindak pidana sesuai dengan pasal 363 KUHP atau diacam hukuman selama 7 sampai 9 tahun.

“Sedangkan untuk 1 orang berinisial D terancam pasal 480 atau 481 KUHP sebagai tersangka penadah karena mata pencahariannya, 480 KUHP hukumannya selama 4 tahun penjara atau 481 KUHP hukumannya paling lama 7 tahun.”pungkasnya. (*)

Reporter : MD Sumarna
Editor : Slamet Timur

Pos terkait