Polres Tasikmalaya Proses Kades Korupsi Dana PTSL 

  • Whatsapp

TASIKMALAYA|KABARNUSANTARA.ID – Polres Tasikmalaya Keluarkan Release Dugaan pelaku tindak pidana korupsi atas Nama Agus Muslim, SH dan Yudi Asnadi, SH dengan Saksi Ririn Rahmawati sebagai Bendahara Desa Cintaraja, Enung sebagai Sekdes Desa Cintaraja, Iwan Ridwan sebagai Kaur Keuangan Desa Cintaraja, Agus Salim Kaur Perencanaan Desa Cintaraja.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra S.I.K mengatakan bahwa pihaknya sedang menangani perkara dugaan korupsi yang dilakukan Tersangka Agus Muslim SH Sebagai Kepala Desa Cintaraja yang mempunyai inisiatif agar biaya program PTSL  (Pendaftaraan Tanah Sistematis Lengkap) Desa Cintaraja Kecamata Singaparna Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp. 400.000, kemudian Agus Muslim SH menunjuk Yudi Asnadi SH sebagai Ketua Koordinator PTSL Desa Cintaraja untuk menyampaikan hal tersebut kepada semua Ketua RT dan Kepala Dusun.

Bacaan Lainnya

“Modusnya Pada pelaksanaan rapat hari selasa tanggal 17 juli 2018 di aula Desa  Cintaraja Yudi Asnadi SH menyampaikan bahwa biaya program PTSL Desa Cintaraja sebesar Rp. 400.000,- dan apabila biaya tersebut kurang dari Rp. 400.000.- maka program PTSL di Desa Cintaraja tidak bisa dilaksanakan,”Terang Dony Kamis (20/12/18).

Dony melanjutkan bahwa Kepala Desa tersebut menyampaikan bahwa penyerahan persyaratan dan biaya PTSL dari warga masyarakat di terima masing-masing Ketua RT selanjutnya Ketua RT menyerahkan kepada panitia PTSL.

Bahkan polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 48.650.000 (Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 Buah buku tabungan BRI a.n Ririn Rahmawati, 1 Buah buku catatan penerimaan dan pengeluaran PTSL, Kwitansi bukti penggunaan biaya PTSL, 1 Buah laptop merk canon warna silver, 1 buah printer merk canon warna hitam.

1 lembar kwitansi bukti penyerahan biaya PTSL dari Uun (Ketua RT 21 A) Sebesar Rp. 3.200.000, 2 lembar bukti penyerahan honor dari biaya PTSL kepada Ketua RT, Keputusan Kepala Desa Cintaraja tentang susunan panitia PTSL, Berita acara musyawarah desa tentang kesepakatan bersama PTSL, Daftar hadir musyawarah Desa, 1 lembar kwitansi pembayaran biaya untuk 8 bidang sertifikat sebesar Rp.3.200.000 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Ketua RtT 21A Desa Cintaraja.

(Ucue/van)

Pos terkait