PP ISMAHI Kecam Tindakan Represif Hingga Penahanan Polisi Terhadap Aktivis Mahasiswa di Kota Kupang

  • Whatsapp

KUPANG, KABARNUSANTARA.ID – Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur diwarnai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Mahasiswa untuk Petani atau GERAM TANI NTT.

Aksi tuntutan penolakan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law berujung pada tindakan represif aparat kepolisian setempat.

Bacaan Lainnya

Reaksi atas tindakan aparat tersebut datang dari Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Wawan Abdullah Goran Pengurus Pusat ISMAHI yang menyesalkan dan mengecam cara kepolisian dalam mengawal aksi demonstrasi.

Dalam release yang diterima kabarnusantara.id Wawan menilai aparat keamanan tidak harus menggunakan cara represif untuk menghadapi aksi unjuk rasa mahasiswa, pasalnya menyatakan pendapat dimuka umum adalah hak semua warga Negara sebagaimana Pasal 28E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dijamin melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum (24/09/2020).

Josep Suban Kelen Korban demonstrasi kupang (Dok: Pribadi)

“Aksi demonstrasi adalah bagian tak terpisahkan dari suatu Negara demokrasi, karena bagian dari kontrol masyarakat terhadap pemerintah. Semestinya aparat melindungi mahasiswa yang sedang menjalankan haknya sebagai warga Negara, bukan dengan cara kekerasan seperti video yang beredar di media sosial, karena aparat sendiri telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana Perkapolri No. 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” tegas Wawan.

Menyikapi peristiwa tersebut Wawan bersama rekan-rekan Mahasiswa lain akan menggelar konsolidasi secara nasional untuk mendesak Kepala Kepolisian Daerah NTT agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang bertindak anarkis terhadap demontran.

“Aksi unjuk rasa yang digelar ini pada pukul 10.30 dengan titik kumpul berada di Pasar Naikoten dengan titik aksi didepan Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, terjadilah pembubaran secara paksa oleh aparat kepolisian. Aparat keamanan juga menahan 7 (tujuh) orang peserta demonstran, ” pungkas Wawan.

Reporter : Evan SR
Editor : Slamet Timur

Pos terkait