Revisi UU Pemilu Dianggap Penting, Ini Aspek yang Harus Diperhatikan

  • Whatsapp
Sumber : Bipol.co

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Pemerintah Pusat dan DPR RI berencana menunda revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, padahal, keduanya telah sepakat menyetujui revisi UU Pemilu pada 14 Januari 2021 dan didorong ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

Ferry Kurnia Rizkiyansyah Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) mengatakan, seharusnya revisi UU Pemilu tetap dilanjutkan, ia menyebut ada beberapa aspek yang harus diperbaiki dalam UU Pemilu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Salah satunya, memperbaiki sistem Pemilu. Ferry menilai, sistem Pemilu yang digunakan selama ini tidak komprehensif, ditandai dengan mekanisme pencalonan, district magnitude (DM) atau besaran daerah pemilihan hingga electoral justice yang masih berantakan.

Bahkan masih banyak pihak melayangkan gugatan terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

“Ini kan cerminan aktivitas-aktivitas (Pemilu) yang kita lakukan belum menyeluruh, masih tambal sulam, masih adanya kepentingan-kepentingan,” ujarnya dalam diskusi virtual bertema Maju Mundur Revisi Undang-Undang Pemilu, Minggu (7/2/21).

Ia juga mengungkapkan, digitalisasi Pemilu. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah dan DPR mengarahkan Pemilu pada teknologi informasi mengikuti perkembangan zaman.

“Kita sudah maju dengan Sirekapnya walaupun dengan segala dan dinamikanya. Tapi bagaimana audit keamanan partisipasi publik ini sangat penting,” sambungnya.

Ketiga, mengenai penataan kelembagaan penyelenggara Pemilu. Ferry menilai proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tidak beraturan, belum transparan dan kurang memperhatikan kualitas.

“Ini kan harus ditata dengan baik, dengan seleksi yang transparan, kualitas penyelenggara dan tidak ada ruang-ruang untuk mengedepankan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu,” terang Ferry.

“Perlu juga dibangun komisioner cukup saja satu periode dengan misalnya tidak lima tahun tapi tujuh tahun,” pungkasnya.

Pos terkait