Revisi UU Pemilu, Gerindra Usul Anggota DPR Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada

  • Whatsapp
Suasana Rapat RUU Ciptaker di Parlemen. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

KABARNUSANTARA.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Syafii mengusulkan, legislator tidak perlu mengundurkan diri dari parlemen jika maju di Pilkada dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Syafii menilai, seharusnya bisa mengambil cuti.

“Karena tidak adil juga kemarin presiden malah tidak cuti, tetap sebagai presiden kebetulan menang saja, dia lanjut, kenapa hal yang sama tidak berlaku kepada anggota DPR,” ujarnya dalam rapat Baleg DPR RI, yang disiarkan di Youtube pada Selasa (17/11),yang dilansir dari merdeka.com

Bacaan Lainnya

Aturan itu dinilai perlu diubah karena menjadi penghalang legislator untuk maju sebagai calon kepala daerah.

“Tapi kemudian itu menjadi terhalang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, karena harus memilih tetap menjadi legislator atau kepala daerah,” ucap Syafii.

Isu Krusial

Menurut Syafii, DPR perlu menggoalkan isu krusial tersebut dan mengubah aturan bahwa legislator tidak perlu mundur permanen, atau bisa mengambil cuti.

“Saya kira ini isu krusial yang sangat luar biasa yang perlu digoalkan ya, untuk kembali tidak berhenti secara permanen, mungkin cuti,” kata Syafii.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan RUU Pemilu yang akan menyatukan seluruh undang-undang tentang Pemilu dan Pilkada yang ada. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, isu cuti tidaknya anggota DPR saat Pilkada menjadi salah satu isu kontemporer dalam RUU Pemilu.

Pos terkait