Saat Ini Lahan Pemakaman di Garut Hanya 9,7 Hektar Target PAD Rp.13 Juta

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – kepala Bidang Pemakaman Umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Dangsani, mengungkapkan, luas lahan pemakaman yang dikelola oleh Pemkab Garut, Jawa Barat hanya 9,7 hektar, tersebar di 42 kecamatan.

” Luas area pemakaman yang menjadi asset Pemkab hanya 9,7 hektar, tersebar di 42 kecamatan. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemakaman umum ini pertahun Rp. 13 juta, dan belum berubah sudah cukup lama. Khusus tahun ini, karena terjadi Pandemi Covid 19 target PAD ini tidak akan tercapai, karena sewa tanah pemakaman ini biasanya kita tagihkan di saat nadran lebaran. Sekarang kan dilarang kumpul kumpul, jadi tidak ada nadran, kami juga tidak bisa menagih,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Dangsani, lahan pemakaman di perkotaan harus sudah diperluas, karena jumlah penakaman yang sudah cukup padat.” Sesuai Peraturan Pemerintah nomer 8 Tahun 1987, bahwa pemerintah daerah harus menyediakan sarana sosial seluas 20 persen dari total luas wilayah. Dari situ Pak Bupati menginstruksikan kepada kami, pemakaaman di wilayah perkotaan harus ada pengembangan,” tuturnya.

Lanjut Dia, pihaknya bersama Kasi Pemakaman Umum, Ivan sudah menginventarisir pemakaman di perkotaan yang sudah layak dikembangkan, sesuai perbandingan jumlah penduduk dan kepadatan pemakaman. Dangsani menyebut lahan yang sudah harus dikembangkan, yakni pemakaman umum di Kp. Tenjolaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Pemakaman Bratyuda, Kelurahan Regol, dan Pemakaman Sukadana, Kelurahan Kota Kulon, dan pemakaman Kelurahan Paminggir di Kecamatan Garut Kota.

” Untuk Tahun 2021, seseuai instruksi Pak Bupati untuk Tenjolaya akan dikembangkan ke belakang, di situ ada lahan seluas satu hektar. Yang di Sukadana juga akan dikembangkan dan kami sudah survei dengan kelurahan, di situ ada tana luasnya sekitar 3 ribu meter persegi, untuk yang lainnya mungkin bertahap,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk pemakaman yang tidak mungkin diperluas, dikarenakan tidak ada lahan tersisa untuk pengembangannya, itu bisa dialihkan ke tempat lain. Bahkan kata Dangsani, untuk pengembang perumahan ada kewajiban menyediakan sarana sosial sebesar 20 persen termasuk di dalamnya untuk pemakaman.

Reporter : Jay

Pos terkait