Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja Kering

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Sat Narkoba Polres Garut menangkap terduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja kering pada Minggu (06/09/20).

Kasat Res Narkoba Polres Garut Polda Jabar, Akp Maolana, S.Sos, M.Si mengungkapkan krnologis penangkapan yang dilakukan anggotanya.

Bacaan Lainnya

Akp Maolana menyebutkan, penangkapan terjadi pada Hari Minggu 06 September 2020 dini hari di Kp. Pasar Kulon Desa Ciburial Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Jawa Barat.

“Polisi berhasil amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis daun ganja kering yang diketahui berinisial AJ”, ujar Maolana.

Polisi berhasil mengamankan tiga paket narkoba jenis ganja kering yang disimpan di saku celana tersangka.

Tidak hanya sampai disitu, pengembangan dilakukan hingga ke kediaman tersangka berinisial Nter. Di kediaman tersangka juga ditemukan satu paket sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam berikut tiga pack kertas pahpir merk MARS BRAND, dua linting narkotika yang diduga daun ganja kering, empat pack plastik klip bening dan satu buah timbangan digital warna silver.

Setelah ditindak lanjuti, Akp Maolana menyebutkan, tersangka menyebutkan mendapatkan narkoba tersebut dari daerha Soreang, Kabupaten Bandung Jawa Barat secara salam tempel/dipetakan dari pengedar berinisial AK (DPO), untuk diedarkan kembali di daerah Garut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Reserse Narkoba Polres Garut guna penyidikan lebih lanjut.

Akp Maolana menuturkan, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dgn ancaman di atas 5 thn penjara.

Pos terkait