Satlantas Polres Garut Hari Ini Mulai Gelar Operasi Patuh Lodaya 2019

  • Whatsapp

GARUT|KABARNUSANTARA.IDJajaran Satlantas Polres Garut hari ini mulai menggelar Operasi Patuh Lodaya 2019. Operasi tersebut akan berlangsung dari tanggal 29 Agustus hingga 11 September menadatang.

Baca Juga: Kaka Beradik Di Garut Terciduk Satpol PP Saat Sayat Tangan

Bacaan Lainnya

Masyarakat pengguna jalan diharapkan mematuhi rambu-rambu lalulintas serta melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya. Nantinya ada 8 poin yang menjadi target pemeriksaan saat operasi.

Kasatlantas Polres Garut, AKP Rizky Adi Saputro, SH.SIK mengatakan, agenda Operasi Patuh Lodaya 2019 ini, ini sifatnya represif penindakan pelanggaran lalu litas yang ada di Kabupaten Garut.

“Untuk hari ini hari pertama kami sengaja membuat target oprasi yaitu di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), dari arah perempatan Asia sampai depan Bank BNI, Jl. Ahmad Yani,” katanya.

Dijelaskan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2019 tersebut, selain membuat tertib pengendara yang melaju di jalan raya juga sekaligus bertujuan demi mewujudkan Kawasan Tertib Lalulintas secara maksimal.

“Ya selain agar tertib berkendara juga mewujudkan Kawasan Tertib Lalulintas,” ujarnya.

Baca Juga: Naas Siswa SD Ini Tertabrak Mobil Hingga Putus Kaki

Sementara itu warga Jl. Ahmad Yani, Beni mengatakan, pihaknya sangat senang adanya operasi dari pihak kepolisian itu, karena sampai saat ini masih banyak pengendara yang parkir sembarangan di wilayah perkotaan, dan itu memang harus di lakukan penindakan.

“Masih banyak yang parkir sembarangan dengan adanya Operasi Patuh Lodaya 2019 ini mudah mudahan yang parkir sembarangan tidak ada lagi,” tukasnya.

Dari kegiatan ini Satlantas Polres Garut berhasil mengamankan belasan kendaraan roda dua yang terparkir di area terlaramg jalan Ahmad Yani.

Berikut, 8 Point Fokus Ops Patuh Lodaya 2019:

  1. Pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm SNI
  2. Pengemudi kendaraan roda 4 yang tidak menggunakan safety belt.
  3. Melebihi kecepatan batas maksimal
  4. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.
  5. Mabuk saat berkendara
  6. Pengendara kendaraan bermotor dibawah umur
  7. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  8. Mengendarai kendaraan bermotor yang menggunakan lampu strobo/rotator/sirene. (*).

Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Ini Nasib Tangsel Sebagai Kota Penyangga Versi Pengamat

Penulis : MD Sumarna
Editor : Slamet Timur

Pos terkait