Sebagian Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Masih Masuk Wilayah Hukum Polres Kota

  • Whatsapp

TASIKMALAYA, KABARNUSANTARA.ID – Menindaklanjuti rapat kerja komisi terkait aduan masyarakat tentang wilayah hukum polres yang dinilai tidak efisien serta memberatkan, disesuaikan dengan wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Ketua beserta jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mendatangi Mapolres Tasikmalaya, Kamis (19/12/19).

“Alhamdulillah hari ini kita berkesempatan bersilaturahmi langsung dengan Kapolres. Kita sampaikan apa yang menjadi harapan masyarakat melalui DPRD agar wilayah hukum Polres Tasikmalaya disesuaikan dengan wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian, SH, MH.

Bacaan Lainnya

Dijekaskan Demi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 23 tahun 2007, bahwa pembagian wilayah hukum kepolisian diusahakan sesuai dengan wilayah administrasi pemerintahan di daerah, dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

Jauh lebih penting dari itu, dari kaca mata pemerintah bahwa sistem pelayanan terpadu harus berjalan efektif dan efisien. Artinya apa yang menjadi kebutuhan masyarakat atas pelayanan cepat dan efektif serta efisien menjadi sasaran inti yang harus terus diperjuangkan.

“Kita tidak mau lagi mendengar ada masyarakat yang mengeluhkan prosedur yang harus ditempuh yang dinilai cukup membebani. Misalnya ada warga Tasikmalaya bagian utara yang harus menyelesaikan urusan administrasi di kantor pemerintahan di Singaparna, kemudian harus ke Polres Kota. Dengan kondisi seperti ini, semangat pemerintah memberikan pelayanan efektif dan efisien menjadi tidak optimal,” jelasnya.

Bahkan selain itu jika berbicara soal urusan pemerintah yang sebentar lagi menggelar hajat demokrasi Pilkada serentak tahun 2020. Tentu saja mau tidak mau pemerintah daerah harus koordinasi dengan dua institusi kepolisian di dua wilayah berbeda.

“Maka Komis I mendorong pihak Kepolisian melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam PP 23 tersebut,” harapnya.

Untuk mewujudkan perubahan wilayah hukum kepolisian yang disesuaikan dengan wilayah administrasi, pihaknya mendorong pemerintah darah melakukan langkah-langkah strategis, salah satunya bisa berupa loka karya atau diskusi publik mengkaji berbagai aspek yang menjadi alasan kuat terealisasinya harapan masyarakat terkait wilayah kepolisian serta terselenggaranya efektifitas dan efiseisni pelayanan pemerintah.

“Kita bersama pemerintah daerah, akan segera menyampaikan perihal ini kepada Kapolda Jabar dan Kapolri. Namun sebelumnya kita berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI,” ucapnya.

Seperti diketahui beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, wilayah hukumnya masuk ke Polres Tasikmalaya Kota. Seperti Sukaratu, Rajapolah, Sukahening, Ciawi, Pageurageung, Cineam dan Manonjaya.

Reporter : Ucue
Editor : Salamet Timur

Pos terkait