Sekedar Mengingatkan, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

  • Whatsapp

KABARNUSANTARA.ID – Sekedar mengingatkan, zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban zakat kaum muslimin untuk menyantuni dan menggembirakan orang-orang yang berhak menerimanya. Siapa saja yang berhak menerimanya, sesuai Alquran ada 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Bacaan Lainnya

Zakat fitrah dikeluarkan sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri. Dan mereka yang mengeluarkannya setelah Idul Fitri, maka dianggap sedekah.

“Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)

Baca juga:

DKM Nurul Askar Yonif 303/SSM di Cikajang, Bagikan Kupon Zakat

Ketua PWI Jabar Sebar Zakat Penghasilan di 10 Daerah

Berbeda dengan zakat harta (mal) yang hanya dibebankan kepada muslim dengan harta mencapai nisab, maka membayar zakat fitrah menjadi kewajiban semua muslimin, baik kaya atau tidak, baligh atau belum. Ketentuannya, siapa saja muslim yang masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari, maka ia wajib membayar zakat fitrah.

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).

Berapa satu sha? KH A. Nuril Huda, Ketua Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) mengatakan, 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.

Inilah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai ayat Alquran.

“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)

Inilah pengertian kedelapan golongan yang berhak menerima zakat tersebut.

Fakir, artinya orang yang tidak memiliki harta.
Miskin, orang yang penghasilannya tidak mencukupi.
Riqab, hamba sahaya atau budak.
Gharim, orang yang memiliki banyak hutang.
Mualaf, orang yang baru masuk Islam.
Fisabilillah, pejuang di jalan Allah. Pada kelompok ini ada ulama yang memasukkan juga para pejuang kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
Ibnu Sabil atau musyafir dan para pelajar perantauan.
Amil zakat, panitia penerima dan pengelola dana zakat.

Mustika, dari berbagai sumber

Pos terkait