Sektor Usaha yang Stabil Saat Pandemi Bisa Naikkan Upah Pekerja, Pinta DPR

  • Whatsapp
Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

KABARNUSANTARA.ID – Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP). Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, menilai keputusan itu wajar lantaran pemerintah menjaga kondisi ekonomi pada masa pemulihan pandemi Covid-19.

“Kondisi ekonomi saat ini pada masa pemulihan dan tetap menjaga keberlangsungan bisnis berbagai sektor yang terdampak pandemi covid 19. Pemerintah mesti membuat kebijakan yang tepat untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja,” katanya, Rabu (28/10) yang dilansir dari merdeka.com.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikkan upah minimum harus dapat dipahami karena kondisi ekonomi yang terpuruk saat ini. Hal itu dalam rangka kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha.

“Pola gotong royong harus menjadi bagian dari berbagai sektor termasuk dalam hubungan industrial pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat. Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antar berbagai pihak terkait,” tuturnya.

Dia menambahkan, untuk sektor usaha yang stabil atau mengalami peningkatan bisnis pada masa pandemi, kebijakan kenaikan upah minimum tetap bisa diberlakukan.

“Sehingga para pekerja yang sudah berusaha keras selama ini tetap bisa menikmati jerih lelahnya,” kata dia.

Melki juga mendorong dialog dan musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja harus menjadi prioritas. Tujuannya, untuk mencari solusi terbaik antara kedua pihak dengan atau tanpa fasilitasi pemerintah.

“Hasil musyawarah menjadi pegangan bersama dalam melewati pandemi Covid-19 dengan baik,” ucapnya.

Politikus Partai Golkar tersebut pun tetap meminta pemerintah membantu pekerja dengan berbagai program sosial termasuk subsidi upah untuk melalui masa sulit pandemi ini.

Diberitakan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Pos terkait