Sempat Hilangkan Barang Bukti, 4 Orang Warga Garut Tersangkut Kasus Narkoba Jenis Sabu

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Plh Kasubag Humas Polres Garut Ipda H Muslih Hidayat menyampaikan siaran pers terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan menetapkan 4 orang tersangka.

Dalam release tersebut Ipda H Muslih Hidayat menyebut jika hari ini, pihaknya telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan menetapkan 4 tersangka yaitu FS alias AHU Garut ( 41 ) warga Jl. A.Yani Gg. Adisurya RT.05/05 Kel. Ciwalen Kec. Garut Kota Kab. Garut, kedua D R ( 35 ) warga Perum Exelo Blok D 3 Ds. Pataruman Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, ketiga M M (44 ) Warga Perum Muara Sanding Regency Blok G5 RT. 03/18 Kel. Muara Sanding Kec. Garut Kota Kab. Garut dan ke empat L H ( 36 ) warga Perum Saung Sari Wates Blok D 52 RT. 04/17 Ds. Godog Kec. Karangpawitan Kab. Garut, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Semuanya di tangkap pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020, sekira pukul 19.45 Wib, dengan dasar informasi dari masyarakat di Kampung Cihuni RT. 01 RW. 07 Desa Cimaragas Kec. Pangatikan Kab. Garut telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang mengaku bernama F S alias AHU dan D R ketika dilakukan penggeledahan, dari pelaku tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu namun petugas menemukan 1 paket sabu sabu tersebut tidak jauh dari lokasi,” jelasnya.

Selain itu ia menambahkan bahwa pengakuan F S sebelum diamankan sabu-sabu tersebut di buang oleh F S hal tersebut terungkap dari hasil introgasi terhadap F S yang ia didapatkan dengan cara membeli dari Inisial I dengan cara di tempel seharga Rp. 550.000 (lima ratus ribu rupiah).

“Menurut F S dan D R bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik M M dan L H karena F S dan D R hanya disuruh membeli saja dan para pelaku berencana akan mengkonsumsi sabu-sabu itu secara bersama-sama di rumah D R, Setelah dilakukan pengembangan M M dan L H diamankan di tempat terpisah, menurut pengakuan F S dan D R bahwa sebelum mereka tertangkap F S, D R dan M M telah mengkonsumsi jenis sabu-sabu sekira pukul 17.00 wib di rumah D R,” papar Muslih Hidayat, Rabu (02/0)12/20).

Saat ini para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti diantaranya :

– 1 (satu) paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas koran dan dilakban warna hitam yang disita dari tersangka F S als AHU.

Berat brutto sabu sabu 0,29 ( nol koma dua puluh sembilan ) gram

– 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka F S als AHU.

-1(satu) buah kartu ATM BCA milik tersangka MELI yang disita dari tersangka F S .

-1 (satu) buah HP merk OPPO yang disita dari tersangka D R

-1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA yang disita dari tersangka D R.

-1 (satu) buah struk bukti transfer yang disita dari tersangka D R

-1 (satu) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka M M

-2 (dua) buah HP merk SAMSUNG yang disita dari tersangka L H, para tersangka kami jerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 Tahun S/d Seumur Hidup.

Pos terkait