Seorang Chef di Lombok Ditahan Polisi, Atas Penipuan Berkedok Investasi

  • Whatsapp
Seorang Chef Wanita di Mataram Jadi Tersangka Penipuan Investasi (Foto: Dok. Istimewa)

MATARAM,KABARNUSANTARA.ID – Seorang wanita inisial LC alias Emak Caca (28) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram. Wanita yang bekerja sebagai chef tersebut diduga menjadi pelaku penipuan berkedok investasi rumah makan yang dikelolanya sendiri.

“Ini perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Tersangkanya wanita yang basicnya dia itu seorang chef (koki),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangannya Jumat (30/10/2020).

Bacaan Lainnya

LC merupakan pemilik dari Dapur Emak yang berlokasi di Kota Mataram. Polisi menyebut, terbongkarnya kasus ini setelah dilaporkan oleh seseorang yang menjadi korban penipuan Emak Caca. Kadek menyebut korban awalnya berinvestasi sebesar Rp 25 juta dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan lebih besar hingga Rp 36 juta dalam waktu 3 bulan.

“Perjanjiannya, pelaku akan memberi keuntungan dan pengembalian pokok sebesar Rp 400 ribu setiap hari kerja. Yakni dari hari Senin sampai Jumat selama 90 hari. Korban tergiur dan dengan keuntungan bersih beserta modal sebesar Rp 36 juta. Keuntungan tersebut hanya janji dari pelaku. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan keuntungan itu sama sekali belum didapat. Korban terus melapor ke Kepolisian,” tutur Kadek.

Sejak dilaporkan, polisi kemudian menangkap Emak Caca dan langsung ditahan pada Selasa (06/10) lalu. Sejak itu, sejumlah netizen yang mengaku sebagai korban pun juga mengaku jadi korban dengan total investasi yang mencapai ratusan juta. Namun hingga kini, baru satu orang korban yang melapor ke polisi.

“Kami membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi warga yang ingin melapor, karena informasi yang berseliweran. Sejak Emak Caca ditangkap dan ditahan, media sosial di Mataram menjadi riuh karena banyaknya korban yang sudah menyetorkan uang. Tapi keuntungan dan uang belum dikembalikan. Silahkan datang untuk melapor, nanti akan kami kompulir dulu,” ujarnya.

Saat ini penyidik fokus mendalami penggunaan dana yang investasikan. Karena diduga Emak Caca menggunakannya untuk beberapa jenis usaha.

“Tapi kami fokus ke Caca Village ini dulu, ada sejumlah usahanya yang lain,”sebutnya

Sementara itu, LC pun menjelaskan terkait usahanya. Dia mengaku sama sekali tidak berniat untuk menipu karena usahanya sudah berjalan lima tahun sejak 2015.

Tapi sejak pandemi Corona, usahanya pun macet. Dia pun tak bisa membayar dan mengembalikan dana investasi kliennya.

“Ini gara-gara COVID. Sebelumnya sama sekali tidak pernah macet,” ungkapnya.

LC juga mengaku sulit percaya pada orang lain sehingga dia mengelola sendiri keuangan usahanya. Seluruh investasi yang disetor investor digunakan untuk mengelola lima outlet usaha. Investasi itu juga sudah ada yang menjadi aset berupa lahan tanah, outlet dan sejumlah barang.

“Saya ingin mengembalikan semuanya dan berusaha lagi dari nol. Tapi sejak ditahan. Usaha saya sudah tidak ada yang berjalan,” ucapnya.

Pelaku pun terancam dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara

Pos terkait